Home Bandar Lampung Kamu Nekat Saya Sikat.Tegas Wakabareskrim, Tapi Tidak Berlaku Bagi SPBU 24.352.40 Srengsem Lamsel

Kamu Nekat Saya Sikat.Tegas Wakabareskrim, Tapi Tidak Berlaku Bagi SPBU 24.352.40 Srengsem Lamsel

171
0
SHARE
Kamu Nekat Saya Sikat.Tegas Wakabareskrim, Tapi Tidak Berlaku Bagi SPBU 24.352.40 Srengsem Lamsel

Lampung Selatan, REKANMEDIA210, - Aksi Nekat SPBU 24.352.40 yang berlokasi di Jl.Raya Suban Bandar - Lampung No.32, Srengsem, Kec. Panjang, Kota Bandar Lampung, yang diduga sudah mulai melakukan bisnis ilegalnya dengan menjual solar subsidi kepada para pelangsir yang biasa disebut dudukan.

Bisnis ilegal di SPBU 24.352.40 sudah bukan hal yang baru bagi warga sekitar dan juga sebagian masyarakat Lampung karena aktivitas ilegal ini sudah berjalan cukup lama. Ribuan liter solar subsidi dijual kepada bos Mafia solar dengan menggunakan armada jenis Colt Diesel dan fuso.

Kerjasama antara Pengawas SPBU, Operator dan juga bos Mafia sangat rapi, kerjasama yang terstruktur dan sistematis ini bertujuan untuk saling menguntungkan antara Oknum SPBU dan bos Mafia dan juga agar dapat mengelabui pihak terkait seperti pihak Pertamina, Migas ,Kepolisian dan juga masyarakat umum.

Salah satu oknum Mafia yang sering disebut oleh masyarakat sekitar adalah H, oknum Mafia solar ini disebut sebagai penguasa di SPBU 24.352.40 Srengsem, kendaraan yang bolak-balik di SPBU diduga milik oknum H.

Aktivitas ilegal yang sudah berjalan cukup lama ini tidak pernah di tindak tegas oleh pihak kepolisian baik dari tingkat Polsek, Polrestabes dan juga Polda, apa karena benar-benar tidak tahu atau karena tidak ada laporan resmi dari masyarakat umum. Atau memang sudah ada kerjasama..?.

Padahal sudah jelas dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas):Pasal 55: Mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Bahan Bakar Minyak (BBM):Menetapkan konsumen yang berhak menerima solar subsidi (rumah tangga, usaha mikro, pertanian, perikanan, transportasi tertentu), dan pengecor/industri/kendaraan mewah tidak termasuk di dalamnya. 

Pelanggaran dan Sanksi:
Bagi Pengecor/Pembeli Ilegal: Melanggar UU Migas Pasal 55, dapat dipidana penjara dan denda.
Bagi SPBU:SPBU yang membantu penjualan BBM subsidi ke pihak yang tidak berhak dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin penyaluran.
Sanksi pidana juga berlaku bagi pengelola atau karyawan SPBU yang terlibat penyalahgunaan, sesuai UU Migas.
Larangan Penggunaan: Kendaraan dinas pemerintah, BUMN/BUMD, serta kendaraan pertambangan/perkebunan dilarang menggunakan solar bersubsidi, diatur dalam Permen ESDM No. 1/2013. 

Tindak Lanjut dan Pengawasan:
Pemerintah (melalui Kementerian ESDM, BPH Migas, dan Polri) terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk penggunaan QR Code MyPertamina untuk mengontrol pembelian. 
(Rudy Andriansyah,S.Sos)