Home Pesawaran Kepala Dinas PMD Nur Asikin Buang Badan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Tahun 2024

Kepala Dinas PMD Nur Asikin Buang Badan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Tahun 2024

318
0
SHARE
Kepala Dinas PMD Nur Asikin Buang Badan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Tahun 2024

Pesawaran , REKANMEDIA210, - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pesawaran Nur Asikin Buang Badan dengan seolah-olah enggan untuk dikonfirmasi oleh awak media terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2024 yang ada di Dinas PMD yang ia pimpin.

Pada saat awak media mendatangi dinas PMD, awak media bertemu dengan Sekretaris PMD , beliau mengatakan Kepala Dinas sedang ada tamu dan dipersilakan untuk menunggu, setelah menunggu hampir 1 jam lamanya kepala dinas keluar bersama staf nya menuju mobil Inova reborn berwarna hitam, tanpa bicara sedikitpun. Senin ( 3/3/2025).

Awak media yang sudah menunggu hampir 1 jam pun menghampir Kepala Dinas untuk menanyakan perhal konfirmasinya,,Kepala Dinas Nur Asikin hanya menjawab "saya ada rapat di Pemda". seolah -olah enggan untuk dikonfirmasi dan gak mau tau perihal dugaan penyalahgunaan anggaran yang ada di Dinas PMD yang ia pimpin.

Diceritakan sebelumnya Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan melalui kepala bagian Investigasi dan Pers Rudy Andriansyah S.Sos Menduga Kuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kabupaten Pesawaran menyalahgunakan anggaran tahun 2024.

Dugaan peyalahgunaan Anggaran tahun 2024 oleh Dinas PMD diantaranya Perjalanan Dinas, sewa meja kantor, sewa Audio dan sewa pendingin ruangan (AC) dan juga kegiatan makan minum rapat

Saat Kepala Bagian Investigasi dan Pers Rudy Andriansyah S.Sos dan Ketua LMPP Deni Lukman melakukan Konfirmasi ke Dinas PMD, pihak Dinas PMD Melalui Sekretaris Dinas Sri Rahayu S.Sos dan juga Novia Novalita S.Sos selaku Analisis Kebijakan Ahli Muda  memberikan Keterangan yang bertolak belakang dengan hasil Investigasi yang telah dilakukan sebelumnya. Rabu (26/2/2025).

Novia Novalita S.Sos Selaku Analisis Kebijakan Ahli Muda mengatakan kalau perjalanan Dinas ditahun 2024 itu adalah kegiatan Peningkatan Kapasitas kepala desa ke Yagyakarta yang diikutin oleh 4 kecamatan yaitu Gedong Tataan, Merga Puduh, Teluk Pandan dan Juga Negeri Katon Serta perwakilan dari Pemerintah Daerah yaitu Asisten satu,Camat,Kepala Dinas PMD dan tentunya seluruh Kepala Desa yang ada di 4 Kecamatan Tersebut,peningkatan Kapasitas Kepala Desa ini  bekerjasama dengan pihak ketiga,semua biaya mulai dari transportasi,makan,minum dan penginapan semua dibiayai oleh Dinas.

Akan tetapi dari hasil Investigasi ke kepala desa yang ada di 4 kecamatan tersebut mereka merasa tidak ada kegiatan peningkatan kapasitas kepala desa tahun 2024 yang dibiayai oleh Dinas PMD  mereka mengatakan mengatakan adapun kegiatan keluar kota itu menggunakan Dana Desa dan untuk kelompok tani.

Apa yang dijelaskan oleh Novia tersebut jelas diduga kuat melanggar uu nomor 14 tahun 2008 terkait keterbukaan informasi yang harusnya akurat,benar dan tidak menyesatkan.

Lanjut, terkait sewa meja kantor,audio dan juga pendingin ruangan (AC) Novia memberikan keterangan yang menduga-duga karena bagian yang bertanggung jawab untuk hal itu tidak masuk kantor,beliau mengatakan kalau untuk sewa meja kantor,audio dan ac itu waktu ada kegiatan di desa Lumbir Rejo kecamatan Negeri Katon.Tutup Novia

Atas Keterangan dari Dinas PMD tersebut Kepala Bagian Investigasi dan Pers dan Juga Ketua LMPP menduga kuat Ada Kesalahan dalam Administrasi dan juga memanipulasi anggaran.

(Rdy)