Lampung Timur, REKANMEDIA210 - Dugaan peredaran rokok ilegal dan penyalahgunaan pita cukai kembali menjadi keluhan utama pelaku usaha resmi di wilayah Desa Sumber Gede, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Persoalan ini dikhawatirkan merusak tatanan pasar rokok legal yang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Bukti nyata dapat dilihat hampir di semua warung dan toko kelontong, di mana produk rokok ilegal ini secara terbuka dipajang dan dijual bebas. Sosok yang terindikasi membangun dan menjalankan bisnis ilegal ini disebut bernama Sukarti, akrab disapa Mbak Tik, bersama salah satu kerabatnya yang diduga bernama Yudi.
Kondisi ini memunculkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat maupun distributor rokok legal. Berdasarkan keterangan yang diterima, produk yang beredar diduga kuat berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), namun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Hal ini pun mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum di wilayah Lampung Timur maupun pihak Bea Cukai Provinsi Lampung yang dinilai belum bertindak tegas.
Seorang pengawas sekaligus penyalur rokok legal di wilayah tersebut mengungkapkan kekhawatirannya terkait maraknya peredaran produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan perpajakan dan cukai. Menurutnya, berbagai jenis rokok yang beredar saat ini dikendalikan oleh Sukarti dan jaringan kerabatnya.
"Kami menemukan jenis rokok seperti Rastel dan Nayan. Secara fisik ada pita cukai, namun diduga terjadi ketidaksesuaian jenis. Pita yang dipakai seharusnya diperuntukkan bagi Sigaret Kretek Tangan (SKT), tapi ditempelkan pada kemasan Sigaret Kretek Mesin (SKM) filter isi 20 batang. Ini jelas melanggar aturan peruntukan cukai," ungkap sumber kepada tim investigasi REKANMEDIA210, Selasa (2/6/2026).
Poin utama yang menjadi sorotan adalah perbedaan nilai cukai yang sangat jauh dan mencurigakan. Untuk merek Nayan dan Rastel yang diduga bermasalah, nilai cukai yang tertera hanya sekitar Rp100 per batang. Padahal, untuk kategori Tingkat 3 sekalipun, tarif cukai minimal seharusnya berkisar Rp400 hingga Rp500 per batang. Lebih jauh lagi, untuk SKM filter standar, tarif resmi yang berlaku mencapai Rp1.600 per batang. Perbedaan angka yang mencolok ini menjadi indikasi kuat adanya penyalahgunaan pita cukai.
"Selain itu, ada merek lain seperti Link Bol yang juga terindikasi sama. Produk-produk ini memakai cukai kategori lain, sehingga selain merugikan pendapatan negara, harga jualnya jadi jauh lebih murah dan mematikan produk legal," tambahnya.
Berdasarkan informasi kerabat dekat yang identitasnya diminta dirahasiakan, Sukarti berdomisili di wilayah Kota Metro, namun memiliki gudang penyimpanan berkapasitas besar di Desa Sumber Gede, Kecamatan Sekampung. Ia sulit dijumpai secara langsung, dan operasional bisnisnya banyak dijalankan oleh saudara-saudaranya.
"Keluarga besarnya memang bergerak di bisnis rokok. Hampir semua kakak beradik terlibat. Sukarti sangat sulit ditemui, ia sudah punya banyak kaki tangan. Toko di pasar hanya formalitas, gudang utamanya justru tersembunyi di lingkungan pemukiman warga," jelas sumber tersebut.
Hal senada diakui warga setempat yang enggan disebutkan namanya. Ia membenarkan nama Sukarti dan kerabatnya, termasuk Yudi, memang dikenal luas sebagai pelaku usaha rokok di wilayah Sekampung.
"Sukarti dikenal mengalami peningkatan ekonomi sangat pesat sejak terjun ke bisnis ini, padahal sebelumnya ia sudah punya toko. Kini makin sukses dan dikenal di kalangan pelaku usaha. Tapi pertanyaan kami, kalau produknya jelas menyalahi aturan, mengapa tidak ada penindakan tegas dari aparat maupun pihak berwenang?" ujar warga tersebut.
Sementara itu, pelaku usaha dan distributor rokok legal di Kecamatan Sekampung meminta Polda Lampung dan Bea Cukai Provinsi Lampung segera bertindak tegas dan profesional. Masyarakat menuntut penelusuran bukti yang jelas, guna memastikan apakah produk yang beredar itu legal atau justru ilegal.
"Jangan sampai kami yang berusaha patuh aturan justru tersisih karena rokok ilegal yang tidak sesuai peruntukan merusak pasar. Dampak kerugiannya sangat nyata:
1. Pendapatan negara berkurang: Penerimaan cukai merosot tajam akibat praktik penyalahgunaan ini.
2. Industri rokok legal tertekan: Penjualan anjlok, yang berujung pada pemangkasan tenaga kerja. Tahun 2025 lalu saja, sekitar 50 karyawan Gudang Garam terpaksa pensiun dini karena perusahaan tak sanggup lagi membayar gaji. Petani tembakau pun ikut rugi karena pasokan ke industri resmi menurun drastis.
3. Pedagang jujur dirugikan: Penjual yang bertahan menjual produk legal mengalami penurunan omset yang signifikan.
Kenaikan tarif cukai sebenarnya bertujuan baik: menekan jumlah perokok dan menambah pendapatan negara. Namun, maraknya rokok ilegal justru membuat tujuan itu gagal tercapai. Jumlah perokok tidak berkurang, pendapatan negara pun yang rugi. Jika perlu, kredibilitas Bea Cukai Provinsi Lampung harus diuji kembali, karena praktik ini sudah berjalan bertahun-tahun namun belum tersentuh penegakan hukum sama sekali," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi REKANMEDIA210 telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Sukarti melalui pengelola toko, pesan singkat, maupun panggilan telepon berulang kali. Namun hingga batas waktu penulisan berita, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau penjelasan apapun terkait dugaan penyalahgunaan cukai dan peredaran rokok ilegal tersebut.
(RUDY ANDRIANSYAH, S.Sos)





LEAVE A REPLY