Pesawaran , REKANMEDIA210, - Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan melalui kepala bagian Investigasi dan Pers Rudy Andriansyah S.Sos Menduga Kuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kabupaten Pesawaran menyalahgunakan anggaran tahun 2024. Diduga ada mafia Anggaran dibalik proses pelaksanaan kegiatan yang menggunakan Anggararan Pemerintah yang ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pesawaran.
Dugaan peyalahgunaan Anggaran tahun 2024 yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kabupaten Pesawaran diantaranya Perjalanan Dinas, Sewa Meja Kantor, Sewa Audio dan Sewa Pendingin Ruangan (AC) dan juga kegiatan makan minum rapat. Dimana besaran anggararan yang digunakan untuk sewa tersebut seharusnya dapat diperuntukan untuk belanja Modal barang tersebut.
Saat Kepala Bagian Investigasi dan Pers Rudy Andriansyah S.Sos dan Ketua LMPP Deni Lukman melakukan Konfirmasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kabupaten Pesawaran, pihak Dinas PMD Melalui Sekretaris Dinas Sri Rahayu S.Sos dan juga Novia Novalita S.Sos selaku Analisis Kebijakan Ahli Muda memberikan Keterangan yang bertolak belakang dengan hasil Investigasi yang telah dilakukan sebelumnya. Rabu (26/2/2025).
Novia Novalita S.Sos Selaku Analisis Kebijakan Ahli Muda mengatakan kalau perjalanan Dinas ditahun 2024 itu adalah kegiatan Peningkatan Kapasitas kepala desa ke Yagyakarta yang diikutin oleh 4 kecamatan yaitu Gedong Tataan, Merga Puduh, Teluk Pandan dan Juga Negeri Katon Serta perwakilan dari Pemerintah Daerah yaitu Asisten Satu,Camat,Kepala Dinas PMD dan tentunya seluruh Kepala Desa yang ada di 4 Kecamatan tersebut,Peningkatan Kapasitas Kepala Desa ini bekerjasama dengan pihak ketiga,semua biaya mulai dari transportasi,makan,minum dan penginapan semua dibiayai oleh Dinas. Kita sangat mencurigai dugaan adaanya persekongkolan antara Rekanan yang ditunjuk melalui Metode Pemilihan E-purchasing dengan Dinas. Dalam penggunaan anggaran tersebut.
Akan tetapi dari hasil Investigasi ke kepala desa yang ada di 4 kecamatan tersebut mereka merasa tidak ada kegiatan peningkatan kapasitas kepala desa tahun 2024 yang dibiayai oleh Dinas PMD mereka mengatakan adapun kegiatan keluar kota itu menggunakan Dana Desa dan untuk kelompok tani.
Apa yang dijelaskan oleh Novia tersebut jelas diduga kuat melanggar uu nomor 14 tahun 2008 terkait keterbukaan informasi yang harusnya akurat,benar dan tidak menyesatkan.
Lanjut, terkait sewa meja kantor,audio dan juga pendingin ruangan (AC) Novia memberikan keterangan yang menduga-duga karena bagian yang bertanggung jawab untuk hal itu tidak masuk kantor,beliau mengatakan kalau untuk sewa Meja Kantor,Audio dan AC itu waktu ada kegiatan di desa Lumbir Rejo kecamatan Negeri Katon.Tutup Novia
Atas Keterangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kabupaten Pesawaran tersebut Kepala Bagian Investigasi dan Pers dan Juga Ketua LMPP menduga kuat Ada Kesalahan dalam Administrasi dan juga memanipulasi anggaran.
Berdasarkan hal-hal yang telah di kemukakan diatas, sebagai Lembaga sosial-kontrol terhadap kebijakan Penyelenggaraan Negara oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah, bersama ini kami mohon Aparat Hukum agar dapat kiranya melakukan Pemeriksaan dan Penyelidikan terhadap pekerjaan tersebut diatas.
(RDY)








LEAVE A REPLY