Home Pesawaran Oknum Kaur di Desa Sukaraja Gedong Tataan Kebakaran Jenggot Terkait Pemberitaan di Desanya

Oknum Kaur di Desa Sukaraja Gedong Tataan Kebakaran Jenggot Terkait Pemberitaan di Desanya

397
0
SHARE
Oknum Kaur di Desa Sukaraja Gedong Tataan Kebakaran Jenggot Terkait Pemberitaan di Desanya

Pesawaran,REKANMEDIA210, - Pemberitaan yang beredar baru-baru ini terkait dugaan desa Sukaraja yang dengan sengaja tidak melaksanakan pembangunan ditahap 1 dan juga dana desa 20% Untuk Bumdes tidak ditransfer kerekening Bumdes membuat oknum kaur di desa tersebut kebakaran jenggot.

Dengan beredarnya berita desa Sukaraja oknum kaur yang kebakaran jenggot ini mencoba menghubungi Warga desanya sendiri melalui Whatshapp untuk menanyakan kenapa sampai ada pemberitaan seperti ini,dengan nada tinggi dan penuh emosional. Selasa (3/6/2025).

Oknum kaur tersebut sering menjadi pembicaraan dikalangan masyarakat desa Sukaraja karena gayanya yang arogan dan sangat paham dengan pelaksanaan atau realisasi penggunaan dana desa di Sukaraja,sehingga sering menjadi cibiran masyarakat desa Sukaraja.

Untuk sekedar informasi Tupoksi seorang kaur dalan pemerintahan desa membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi yang mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan,bukan mengurusi keuangan desa karena keuangan desa adalah tugas kepala desa,sekretaris desa dan kaur keuangan.

diberitakan sebelumnya Penjabat (PJ) desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Surawan mengatakan apa yang saya lakukan sudah sesuai regulasi dan arahan saat dikonfirmasi terkait dugaan tidak adanya pembangunan yang terealisasi didesanya pada tahap 1 tahun 2025 serta 20% dana desa untuk ketahanan pangan belum ditansfer kerekening Bumdes, Selasa (2/6/2025)

DD tahap 1 desa Sukaraja masih misterius diduga belum adanya kegiatan Fisik terkait Pembangunan yang dikerjakan oleh pihak desa, diantaranya pembangunan rabat beton dusun 5,6 dan 8,pembangunan rahab balai desa (Paving Blok dan Atap baja ringan) serta yang paling gak masuk akal 20% dana desa yang harus digunakan untuk ketahanan pangan khususnya Bumdes sampai saat ini belum masuk kerekening Bumdes,dimana sebarusnya saat dana 20% itu keluar, pihak desa langsung mentransfer kerekening Bumdes.

Saat ditemui dibalai desa Surawan menjelaskan ditahap 1 memang desa sukaraja tidak melaksanakan pembangunan karena di dalam RAB, tahap 1 desa sukaraja hanya berfokus pada siltap perangkat desa,linmas,paud dan pasyandu,kami juga tidak mau menahan dana desa yang seharusnya sudah terlaksana atau tersalurkan.

Terkait 20% dana desa untuk ketahanan pangan dalam hal pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) surawan mengatakan pihak desa belum mentransfer dana desa 20% kerekening Bumdes sesuai arahan dari Kadis PMD yaitu Asikin bahwa desa yg belum melaksanakan program Bumdes untuk bisa menahannya di tahap ke 2 diperubahan serta lahan yang ingin disewa untuk penanaman jagung itu hanya 1 hektar lebih tidak sesuai dengan RAB didalam RAB lahan yang disewa seluas 3 hektar begitu juga dengan lahan untuk ternak puyuh lokasinya itu ada dihalaman rumah warga. pungkasnya

Akan tetapi keterangan dari PJ sukaraja tersebut sangat bertolak belakang dengan kenyataannya dimana didalam RAB yang telah di sah kan oleh PJ yang lama dan telah ditanda tangani oleh pihak terkait serta telah dimusyawarahkan bersama bahwa tahap 1 desa sukaraja ada pekerjaan fisik diantaranya Rabat Beton di dusun 4,5 dan 8 serta renovasi balai desa yaitu pemasangan paving block dan atap baja ringan begitu juga dengan 20% dana desa untuk ketahanan pangan ( Bumdes ) dimana didalam aturannya 20% dana desa untuk kegiatan Bumdes harusnya langsung ditransfer ke rekening Bumdes karena Bumdes desa sukaraja sudah lama terbentuk pihak desa tidak boleh menahan uang tersebut didalam rekening desa.

Keterangan yang bertolak belakang dari PJ surawan tersebut diduga kuat bahwa PJ Surawan mendapat masukin dari oknum kaur untuk melakukan perubahan terkait pembangunan di tahap ke2 demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Menahan dana desa tahap 1 dengan sengaja oleh pihak yang bertanggung jawab dapat dianggap sebagai tindakan korupsi dan pelanggaran hukum, khusunya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(Rudy Andriansyah S.Sos)