Home Pesawaran Oknum Warga Desa Karangsari Lampung Selatan Diduga Menimbun Minyak Jenis Solar dan Pertalite

Oknum Warga Desa Karangsari Lampung Selatan Diduga Menimbun Minyak Jenis Solar dan Pertalite

411
0
SHARE
Oknum Warga Desa Karangsari Lampung Selatan Diduga Menimbun Minyak Jenis Solar dan Pertalite

Lamsel , REKANMEDIA210, - tidak pernah tersentuh hukum, Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan sepertinya wajib turun ke desa Karang Sari Kecamatan Ketapang, Sebab didesa itu terdapat oknum masyarakat yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Berdasar kan penelusuran Tim Rekanmedia210 kamis,(31/10/2024) salah seorang warga desa karang sari berinisial Dd,telah aktif melakukan aktifitas terlarang, yang bersebrangan dengan UUD, Khususnya UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas) Dimana, Dd diduga melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dan partalate.

Saat tim Rekanmedia210 menemui (Dd) di rumah nya untuk konfirmasi, tim menemukan 6 drigen berisi BBM jenis solar dan beberapa drigen yang di duga untuk menimbun partalate.

Saat di wawancara (Dd) mengaku mendapat kan BBM dengan cara mengisi mobil berjenis colt diesel bernomor polisi BE 8566 ys di spbu " saya ngambil di pom mas di pom mana aja yang ngasih" ucap Dd dengan singkat, lanjut ia memaparkan disini yang jualan solar cuman saya ,  nanya sama siapa saja pasti nunjukin kesaya karena dari dulu cuman saya yang jualan solar" jelas nya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber ,  kegiatan  penimbunan bbm subsidi adalah termasuk salah satu kejahatan terhadap migas (minyak bumi dan gas). Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat. Oleh karenanya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. 

Tim