Home Lampung Selatan Terungkap..Aktivitas Bongkar Muat Truk Fuso di Lahan PJKA Batu Puru Lampung Selatan

Terungkap..Aktivitas Bongkar Muat Truk Fuso di Lahan PJKA Batu Puru Lampung Selatan

140
0
SHARE
Terungkap..Aktivitas Bongkar Muat Truk Fuso di Lahan PJKA Batu Puru Lampung Selatan

Diduga Dikuasai Oknum Sipil Dodi Yang Berkerjasama Dengan Ivan

Lampung Selatan, REKANMEDIA210, — Aktivitas mencurigakan bongkar muat barang menggunakan truk jenis Fuso terungkap berlangsung di kawasan lahan milik Pengelola Jalan Kereta Api (PJKA) atau kini KAI wilayah Lampung. Lokasi strategis yang seharusnya menjadi aset negara ini diduga sudah lama dikuasai dan dimanfaatkan secara tidak sah oleh oknum sipil yang dikenal dengan nama atau panggilan Dodi yang berkerjasama dengan oknum sipil lainnya yaitu Ivan.

Berdasarkan pantauan dan informasi dari sumber terpercaya, aktivitas kendaraan berat sering terjadi dan tidak kenal waktu. Truk Fuso yang berwarna Hijau dan Orange terlihat berulang kali masuk keluar kawasan lahan tersebut untuk proses bongkar muat barang, namun tidak terlihat adanya izin resmi maupun dokumen yang menunjukkan penggunaan lahan tersebut sesuai peruntukan dan peraturan yang berlaku.

Warga sekitar yang enggan tampil di muka umum mengonfirmasi hal serupa. "Lahan ini memang milik rel kereta api dan dulunya pabrik beton tapi belum lama ini digunakan oleh orang yang dipanggil Dodi dan berkerjasama dengan Ivan. Truk-truk besar sering masuk sana, kadang bongkar muat sampai jam 7 malam. Kami tidak tahu pasti barang apa yang diangkut, namun terlihat sangat mencurigakan karena tertutup rapat dan dijaga ketat," ungkap salah satu warga.

Dugaan Penguasaan Ilegal Aset Negara
Lahan milik PJKA/KAI adalah aset strategis yang pengelolaannya diatur ketat oleh peraturan perundang-undangan dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin resmi. Jika benar dikuasai dan dimanfaatkan secara bebas oleh oknum sipil bernama Dodi, hal ini merupakan pelanggaran serius terkait penguasaan aset negara serta potensi penyalahgunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Pemanfaatan tanpa izin ini juga dikhawatirkan mengganggu keamanan dan kelancaran operasional perkeretaapian, serta berpotensi digunakan untuk kegiatan lain yang melanggar hukum.

Kami mendesak pihak pengelola aset KAI, Dinas Perhubungan, serta kepolisian terkait untuk segera melakukan pengecekan ke lokasi, mengusut kebenaran dugaan penguasaan lahan ini, serta memanggil pihak yang diduga terlibat. Jika terbukti melanggar, harus ada penertiban segera, pengembalian aset negara, serta penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Rudy Andrianyah.S.Sos)