Home Lampung Selatan Lahan Milik PJKA di Batu Puru Diduga Tempat Bongkar Muat Solar Ilegal milik Oknum Sipil Ivan.

Lahan Milik PJKA di Batu Puru Diduga Tempat Bongkar Muat Solar Ilegal milik Oknum Sipil Ivan.

208
0
SHARE
Lahan Milik PJKA di Batu Puru Diduga Tempat Bongkar Muat Solar Ilegal milik Oknum Sipil Ivan.

Lampung Selatan , REKANMEDIA210, - Penyimpangan Solar Subsidi oleh Para pelaku yang sengaja memilih area yang ramai oleh kendaraan besar (seperti truk dan bus) untuk menyamarkan aktivitas bongkar-muat solar hasil "kencing" atau penyulingan ilegal merupakan salah satu cara ampuh untuk mengelabui masyarakat sekitar dan Aparat Penegak Hukum.

Salah satunya lahan milik PJKA yang berlokasi di Tanjung Sari, Batu Puru Kec.Natar Lampung Selatan yang diduga dijadikan tempat bongkar muat solar subsidi secara ilegal oleh Ivan.

Hal ini disampaikan oleh seorang pedagang yang berjualan disekitaran lokasi, dalam keterangannya kepada tim Investigasi Rekanmedia210 bahwa lahan milik PJKA sering keluar masuk Kendaraan Fuso Louhan iyang berwarna hijau dan Oren mereka memindahkan solar subsidi kedalam jerigen kemudian diangkut oleh kendaraan pickup yang diduga milik Ivan, Pedagang tersebut juga mengatakan "biasa om Ivan biasanya selalu Standby disini bang,, Satpam tau kok bang aktivitas tersebut". Tegasnya Selasa (14/7/2026)

Kendaraan Fuso jenis Lohan tersebut masuk ke SPBU seperti kendaraan umum biasa untuk membeli solar subsidi. Namun, alih-alih masuk ke mesin, solar disedot ke dalam tangki penampung raksasa di dalam badan Fuso, untuk kemudian dibawa ke lahan Milik PJKA Batu Puru yang dikenal bekas pabrik beton oleh warga sekitar. Solar yang berada didalam tangki fuso akan dikeluarkan ke dalam jerigen dan dijual kembali dengan harga industri yang jauh lebih mahal.

Warga masyarakat meminta untuk Aparat Kepolisian khususnya Polsek Natar dapat menindak tegas oknum yang terlibat dalam penjualan solar subsidi secara ilegal di area parkir tersebut sesuai dengan Sanksi Hukum Atas Penyalahgunaan Solar Bagi pihak yang menyalahgunakan, menimbun, atau menjual kembali solar subsidi secara ilegal, ancaman sanksinya sangat berat. Berdasarkan Pasal 53 hingga 58 UU No. 22 Tahun 2001, pelaku pelanggaran niaga BBM tanpa izin atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (Rudy Andriansyah.S.Sos)