Home Pesawaran MK Dengan Tegas Monolak Hasil Sengketa Gugatan PSU Kabupaten Pesawaran

MK Dengan Tegas Monolak Hasil Sengketa Gugatan PSU Kabupaten Pesawaran

322
0
SHARE
MK Dengan Tegas Monolak Hasil  Sengketa Gugatan PSU Kabupaten Pesawaran

Pesawaran,WAKTUINDONESIA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal, Kamis, 26 Juni 2025 sore menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran, Provinsi Lampung yang diajukan pasangan Cabup-Cawabup Nomor Urut 1, Supriyanto-Suriyansah.

MK menilai pemohon tidak dapat membuktikan yang didalilkan oleh pemohon. Satu-satunya alat bukti pemohon dinilai menunjukkan bukti awal atas yang dalil pemohon benar terjadi. Alat bukti itu hanya berupa SK KPU yang berisi perolehan suara hasil PSU. 

Hakim MK menilai bukti yang diajukan pemohon tidak terkait dengan yang didalilkan pemohon. Karenanya MK menilai tidak relevan melanjutkan gugatan pemohon ke sidang pembuktian.

Menanggapi hasil putusan MK tersebut, Calon Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran nomor urut 2 Antonius Muhammad Ali, mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Pesawaran untuk bersatu kembali membangun Pesawaran.

"Tidak ada lagi kelompok-kelompok 01 atau 02, sekarang kita harus bersama-sama bergerak dan membangun Kabupaten Pesawaran kedepannya," kata dia, Kamis 26 Juni 2025.

Dirinya menjelaskan, untuk saat ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Pesawaran terkait dengan penetapan dan pelantikan.

"Segera kami akan berkoordinasi dengan KPU Pesawaran terkait dengan penetapan," ujarnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa kedepan, akan menjalan seluruh program-program Paslon Nanda-Anton, salahsatunya membangun pariwisata Kabupaten Pesawaran.

"Potensi pariwisata di Pesawaran sangat besar, makanya kami akan membangun pariwisata pesawaran dengan besar-besaran," pungkasnya.

(Rudy Andriansyah.S.Sos)