Dendi Baskoro Diduga Otak Dibalik Penipuan Warga Desa Pemanggilan Natar Nurhidayat
MALANG, JAWA TIMUR,REKANMEDIA210, — Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli onderdil kendaraan bekas atau kendaraan tarikan mencuat setelah seorang warga Lampung Selatan mengaku mengalami kerugian hampir Rp5 juta. Korban, Nurhidayat, warga Dusun Srimulyo, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, mengaku mengalami kerugian setelah melakukan transaksi pembelian barang onderdil kendaraan melalui seseorang yang disebut berdomisili di wilayah Malang, Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan yang diterima, transaksi tersebut dilakukan dengan komunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp. Korban menduga barang yang dipesan tidak diterima sebagaimana kesepakatan, sehingga menimbulkan kerugian finansial yang ditaksir mencapai hampir Rp5 juta.
Saat dikonfirmasi Korban Nurhidayat Menjelaskan Kronologis Kejadian. Dirinya melakukan transaksi pembelian onderdil Turbo Pajero 2011 dengan harga 3.800.000, tergiur dengan harga murah di media sosial Nurhidayat mencoba melakukan komunikasi pembelian dengan telepon Whatsapp di nomor 082343273231. Oknum Berkedok jual Onderdil second Yaitu Dendi Baskoro meminta tanda jadi sebesar 500.000 kemudian Ia meminta pelunasan sisanya karena barang akan segera dikirim melalui Jasa Pengiriman Sicepat, korbanpun mengirimkan sisa uang pembayaran 3.300.000 kemudian pelakupun meminta tambahan sebesar 470.000 untuk ongkos kirim dan korban mengikuti permintaan pelaku..kotban mulai menyadari dirinya ditipu ketika pelaku meminta biaya asuransi sebesar 2.550.000. Sabtu (22/8/2026)
Selanjutnya dengan sigap korban langsung menghubungi pihak jasa pengiriman Sicepat dan ternyata nomor resi tersebut tidak terdaftar.
Atas kejadian tersebut, korban berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti melalui jalur hukum. Polda Jawa Timur diminta melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam transaksi tersebut serta menelusuri identitas dan aktivitas pihak yang dilaporkan.
Korban juga diharapkan menyerahkan bukti-bukti transaksi kepada aparat penegak hukum, antara lain percakapan WhatsApp, bukti transfer, identitas rekening penerima, bukti pemesanan, serta dokumen atau foto barang yang menjadi objek transaksi.
Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya unsur penipuan, korban berharap pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kerugian korban dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi jual beli onderdil kendaraan secara daring, khususnya dengan pihak yang belum dikenal, serta memastikan identitas penjual, legalitas barang, dan keamanan metode pembayaran sebelum melakukan transaksi.(Rudy Andriansyah,S.Sos)








LEAVE A REPLY