Pesawaran, REKANMEDIA210, – Kasus penganiayaan dengan luka berat yang dilakukan oleh Erham, oknum dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, telah berujung dengan pelaporan ke Polres Pesawaran oleh korban bernama RD. Kejadian ini menimpa RD, warga Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Lampung yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi sebuah media online.
Awalnya, RD menghubungi Erham untuk meminta keterangan terkait kerjasama antara DLH Kota Bandar Lampung dengan SPBU Durian Payung Jalur Dua Palapa, khususnya mengenai PO mobil pengangkut sampah yang diduga dapat mengambil BBM subsidi seperti solar maupun Pertalite.
Dalam pembicaraan, pelaku menyampaikan informasi dengan jelas, namun berulang kali meminta agar namanya tidak disebut sebagai narasumber jika berita akan diangkat. Korban menjelaskan bahwa dirinya hanya bertanya, namun karena pelaku terus mengulang permintaan tersebut, keluar kata-kata "bodoh" dari korban yang membuat Erham tersinggung dan langsung menantang duel. Korban menjawab "Terserah kamu maunya dimana" sebelum mematikan ponsel.
Kemudian pelaku menghubungi orang tua korban yang tengah sholat terawih di masjid. Karena tidak dijawab, pelaku mengirim Voice Note bertanya, "Yai udah tidur belum? Saya mau ketemu RD". Orang tua korban kemudian menghubungi RD untuk menyelesaikan masalah, dan RD menyuruh menyampaikan bahwa ia sudah dimarahi dan minta maaf. Orang tua korban pun menghubungi pelaku untuk menyampaikan hal tersebut, dengan harapan masalah dapat selesai.
Namun, pelaku datang sendiri ke lokasi sekitar rumah korban pada sekitar pukul 10.30 malam, masuk ke kantor korban yang berdekatan dengan rumah. Di dalam kantor tersebut, pelaku bertindak membabi buta: memukul meja, menunjuk-nunjuk muka korban, kemudian memukul, mencekik, hingga menghantamkan batu bata ke bagian kepala dan telinga kanan korban. Hal ini menyebabkan luka robek yang cukup dalam pada telinga kanan RD dengan banyak darah yang keluar.
Pada saat kejadian, dua orang saksi yaitu TR dan RN berada di lokasi dan mencoba melerai, namun pelaku tetap meneruskan tindakan kekerasannya. Bahkan RN yang mencoba melerai justru mendapat pukulan dari pelaku. Setelah kejadian, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Perkara ini telah dilaporkan ke Polres Pesawaran dan masuk dalam proses penyelidikan. Pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku Erham, namun hingga saat ini pelaku tidak menghadiri panggilan dan dinyatakan mangkir. Pihak keluarga korban RD menyatakan bahwa mereka akan menyerahkan seluruh proses pada aparatur hukum untuk mendapatkan keadilan yang sesuai.
Korban RD menegaskan kepada awak media bahwa ia ingin menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang jabatan atau kedudukan. "Saya ingin memberi tahu pelaku bahwa proses hukum akan membuktikan segala sesuatu, dan di zaman sekarang menggunakan kekerasan dan otot serta dangkal pola pikir bukanlah solusi, Proses hukum akan berjalan sesuai aturan, dan saya yakin keadilan akan datang," tegas RD Minggu (22/3/2026).
Menurut Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. RD menambahkan, tidak perlu sampai ke ayat kedua yang lebih berat.
"Cukup dengan ayat pertama sebagai bentuk teguran agar tidak ada oknum yang merasa kebal karena kedudukan jabatan," pungkasnya (rls red)








LEAVE A REPLY