Home Pesawaran SMAN 1 Punduh Pedada Tahan Puluhan Ijazah Siswa,Pasal 372 KUHP Jadi Acuan ke APH

SMAN 1 Punduh Pedada Tahan Puluhan Ijazah Siswa,Pasal 372 KUHP Jadi Acuan ke APH

188
0
SHARE
SMAN 1 Punduh Pedada Tahan Puluhan Ijazah Siswa,Pasal 372 KUHP Jadi Acuan ke APH

PESAWARAN, REKANMEDIA210, - Kasus penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah dengan alasan ada tunggakan administrasi, masih saja ada di Lampung,. Jelas ini akan menyulitkan siswa ketika akan melanjutkan ke perguruan tinggi atau melamar pekerjaan. 

SMAN 1 Punduh Pedada salah satu diantaranya, puluhan siswa disekolah tersebut tidak bisa mendapatkan Ijazah karena belum melunasi tunggakan disekolah. AB dan beberapa orang temannya menceritakan kalau ia dan teman-temannya belum mendapatkan Ijazah karena masih ada tunggakan, AB dan teman-temannya juga sampai meminta bantuan kepada mantan bendahara komite disekolah tersebut untuk bisa mendapatkan Ijazahnya.

Akan tetapi hingga berita ini diturunkan AB dan teman-temannya belum juga menerima ijazah dari pihak sekolah karena belum menyelesaikan tunggakan disekolah tersebut.

Menahan ijazah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Undang-Undang telah mengatur dengan jelas bahwa tindakan ini tidak diperbolehkan dan dapat dikenai sanksi pidana.

Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler Kepala Sekolah SMAN 1 Punduh Pedada  Sumarto mengatakan pihak sekolah tidak menahan Ijazah siswa, hanya saja dibagikan secara bertahap dan memang pak Antara lagi ada kegiatan diluar sekolah serta Ijazah tersebut belum dicetak semuanya. ucap dia. Sabtu (29/6/2025)

Apa yang telah disampaikan oleh pak Sumarto tersebut sangat berbanding terbalik dengan apa yang dikeluhkan oleh puluhan siswa disekolah tersebut

Sebagai kepala sekolah Sumarto tidqk mengindahkan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Thomas Amirico, S.STP., M.H Yang melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun,beliau juga dengan tegas akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait Ijazah sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 23 Tahun 2020 dengan tegas melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. 

Dalam hukum pidana Pasal 372 KUHP: Sekolah yang menahan ijazah dapat dijerat dengan pasal penggelapan dan terancam hukuman pidana.

(Rudy Andriansyah.S.Sos)