Home Lampung Selatan Kebal Hukum..!!Ultimatum Wakabareskrim Mabes Polri Tak Berpengaruh Bagi SPBU 24.354.60 Tarahan

Kebal Hukum..!!Ultimatum Wakabareskrim Mabes Polri Tak Berpengaruh Bagi SPBU 24.354.60 Tarahan

143
0
SHARE
Kebal Hukum..!!Ultimatum Wakabareskrim Mabes Polri Tak Berpengaruh Bagi SPBU 24.354.60 Tarahan

Lampung Selatan, REKANMEDIA210, - Maraknya pemberantasan Gudang penimbunan solar oleh Polda Lampung belum lama ini rupanya tidak berpengaruh bagi SPBU 24.352.42 Tarahan dan para mafia pemburu solar. Antrian kendaraan yang diduga milik para mafia solar masih terlihat antri di SPBU 24.354.60

Informasi adanya aktivitas penjualan solar subsidi di SPBU 24.254.60 yang berada Tarahan AEC. Kecamatan Katibung, kabupaten Lampung Selatan,didapatkan tim Investigasi Rekanmedia210 dari masyarakat sekiitar.

Dari informasi masyarakat tim Investigasi Rekanmedia210 mencoba melakukan penelusuran langsung ke SPBU 24.354.60 Tarahan. Ternyata benar, apa yang disampaikan masyarakat bahwa SPBU tersebut sudah kembali aktip dalam menjual solar subsidi kepada para pelangsir atau yang sering disebut dudukan.

Antrian panjang sudah terlihat di SPBU 24.354.60 Tarahan , seakan kebal hukum dan tidak mengindahkan Ultimatum Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. yang mengatakan " Untuk para pelaku: kamu nekat, saya sikat. Kami tidak main-main,” katanya dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta. Dirinya pun menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi pihak mana pun yang memanfaatkan subsidi BBM dan LPG untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.

Jelas dan Tegas apa yang dikatakan Wakabareskrim Mabes Polri tersebut akan tetapi bagi SPBU 24.354.60 Tarahan dan para mafia solar mungkin hal yang biasa, tanpa rasa takut SPBU 24.354.60 kembali melakukan penjualan Solar Subsidi kepada para mafia solar hingga ribuan liter setiap harinya.

Polsek Katibung dan Juga Polda Lampung akankah segera bertindak dan memutus mata rantai Mafia solar tersebut atau kembali terkesan masa bodoh dengan aktifitas Ilegal di SPBU 24.354.60 Tarahan. (Rudy Andriansyah,S.Sos)