Home Tanggamus Parah,,! Kakon Tanjung Sari Kembali Berulah Aset Pekon Dijadikan Jaminan Hutang Piutang

Parah,,! Kakon Tanjung Sari Kembali Berulah Aset Pekon Dijadikan Jaminan Hutang Piutang

36
0
SHARE
Parah,,! Kakon Tanjung Sari Kembali Berulah Aset  Pekon Dijadikan Jaminan Hutang Piutang

Tanggamus, REKANMEDIA210, - telah beberapa waktu lalu viral dan heboh di jagad medsos akibat Kepala Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus Arsudin menjaminkan mobil ambulance yang nota benenya adalah aset negara kepada warga di Kota Agung Tangganus karena sang kepala pekon memiliki hutang pribadi yang bernilai puluhan juta dan akhirnya setelah viral.sang kepala pekon menebusnya.

 Kini waga Pekon Tanjung Sari kembali di hebohkan akibat Arsudin sang kepala Pekon mereka berulah dan di duga kuat menjaminkan aset pekon mereka berupa 1 unit gedung Tempat Pengajian Alqur' an (TPA) kepada warga dengan jaminan hutang pribadi senilai Rp 30 000.000,- dan tak urung kabar tersebut menjadi heboh yang akhirnya hal tersebut menjadi salah satu pemicu ratusan masyarakat membuat surat pernyataan kepada Bupati Tanggamus H Mohammad Saleh Asnawi MM,MA, agar mencopot Arsudin dari jabatan Kepala Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok. 


Salah satu tokoh masyarakat Pekon Tanjung Sari yang berinisial AH kepada tim Rekanmedia210 mengatakan saat ini kondisi Pekon merreka sedang heboh memperbincangkan ulah kepala pekon mereka Arsudin yang di duga kuat telah menjaminkan aset pekon Tanjung Sari berupa 1 unit gedung TPA kepada warga dengan jaminan hutang piutang pribadi kepala pekon mereka senilai Rp 30.000.000.


Hal tersebut terkuak saat beberapa waktu lalu pekon mereka mengadakan Musyawarah Desa (Musdes ) untuk membahas Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) tahun anggaran 2026 ,saat itu mantan kepala pekon mereka Tamim membeberkan jika ia pernah di datangi oleh salah satu warga dan warga tersebut mengungkapkan bahwa Kepala Pekon mereka Arsudin memiliki hutang pribadi kepadanya senilai Rp 30.000.000,- dan nenjaminkan 1 bidang tanah yang sekarang telah di bangun gedung TPA  dan status tanah tetsebut telah di hibahkan oleh pemiliknya yang merupakan orang tua Atsudin kepada pekon dan statusnya berubah menjadi aset Pekon " benar tanah tetsebut asal muasalnya milik orang tua kepala pekon tapi kan saat kepemimpinan kepala pekon terdahulu tanah yang telah di hibahkan tersebut yang tadinya tanah pekarangan di bangun gedung TPA  dan menjadi aset pekon ,mengapa kok berani beraninya menjadikan jaminan hutang terlebih lagi itu sangkutan hutang  pribadi yang tidak ada kaitan dengan pekon " ujarnya dengan nada kesal. 


Ia menambahkan jika beberapa waktu lalu kepala pekon mereka juga telah berani berani nya menjaninkan 1 unit mobil ambulance yang juga merupakan aset negara kepada salah satu warga di Kota Agung Tanggamus juga dengan jaminan hutang berbunga senilai puluhan juta rupiah ,belum lagi di tanbah dengan berbagai macam persoalan dugaan penyinpangan dana desa yang di duga menguap " ini yang membuat warga geram dan menuntut agar kepala pekon mengundurkan diri bahkan ratusan warga dan Badan Hippun Pemekonan (BHP) pekon. Tanjung Sari membuat surat pengaduan kepada Bupati Tanggamus H Mohammad Saleh Asnawi mencopot Arsudin dari jabatan Kepala Pekon" pungkasnya. 

Tindakan kepala pekon Tanjung Sari tersebut jelas melanggar Permendagri No 1tahun 2016 tentang Pengelolaan aset desa, Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang aset desa dan yang pastinya mengadakan aset desa tanpa prosedur yang benar termasuk dalam tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan gunakan  weweng, dengan sanksi hukum yang jelas. 

Pewarta : Rinmah Yuni