Home Lampung Selatan Cukup Bukti, Berkas Laporan SDN 11 Sukabanjar Diserahkan Dari Bagian Intel ke Pidsus

Cukup Bukti, Berkas Laporan SDN 11 Sukabanjar Diserahkan Dari Bagian Intel ke Pidsus

72
0
SHARE
Cukup Bukti, Berkas Laporan SDN 11 Sukabanjar  Diserahkan Dari Bagian Intel ke Pidsus

Pesawaran, REKANMEDIA210, - Laporan Dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh kepala sekolah SDN 11 Sukabanjar Kecamatan Gedong Tataan, yang dilayangkan LSM Focus Corupption ke Kejaksaan Negeri Pesawaran pada tanggal 14 agustus 2025 melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menemui titik terang.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Fuad Alfano Adi Chandra S.H., M.H saat ditemui diruang kerjanya mengatakan kalau perkara Dugaan korupsi SDN 11 Sukabanjar telah dilimpahkan ke bagian Pidana Khusus karena dirasa perkara tersebut layak untuk di tindaklanjuti proses selanjutnya.

" Laporan SDN 11 Sukabanjar telah kami pelajari bang, dan kami rasa berkas laporan tersebut sudah cukup bukti dan bagian Pidsus lah yang akan melanjutkannya, tapi harus sabar bang karena bagian Pidsus lagi sangat sibuk dengan berbagai sidang terutama kasus penangkapan nana di Way Khilau". Tegasnya.Senin (3/11/2025).

Apa yang disampaikan oleh Kasi Intel Pesawaran memberikan angin segar bahwasanya berkas laporan Dugaan Pungli oleh kepala sekolah SDN 11 Sukabanjar tidak mati suri.

bukti permulaan yang cukup telah ditemukan, berkas kasus dari intel (penyelidik) dapat dilimpahkan ke Pidsus (pidana khusus) untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelimpahan ini menandakan bahwa penyelidik telah memiliki dasar yang cukup untuk meningkatkan status perkara dan melanjutkan proses hukum. 

Diberitakan sebelumnya Dugaan Pungutan Liar kepada murid dengan modus Rehab pagar, Baju Seragam, Uang perpisahan dan sampul raport yang dilakukan Oknum Kepala Sekolah SDN 11 Sukabanjar kecamatan Gedong Tataan kabupaten Pesawaran menambah catatan hitam dunia pendidikan dikabupaten Pesawaran.

Pendidikan merupakan program prioritas bagi Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan Bupati terpilih  priode 2024-2025 Nanda Indira Bastian akan tetapi masih ada okunm ASN yang memanfaatkannya untuk mendapatkan keuntungan diri sendiri.

Leny Marlina kepala sekolah SDN 9 Sukabanjar salah satunya, sekolah tersebut sering kali di duga melakukan pungli seperti, Sumbangan pagar sekolah, Baju seragam, Uang perpisahan dan Uang sampul raport kepada murid dengan rincian sebagai berikut :
1. Biaya perpisahan Rp.200.000
2. Biaya sampul raport Rp.60.000
3. Biaya rehab pagar Rp.100.000
4. Biaya Rompi murid
wali murid kerap kali menggeluhkan kebijakan dari Kepala Sekolah SDN 11 ini karena kebijakan yang diambil oleh oknum Kepala Sekolah tersebut sangat memberatkan para wali murid.

Seperti yang diungkap dua orang wali murid yang ada didusun 3 desa Sukabanjar ia mengatakan " Ibu Leni kerap kali meminta bantuan uang seperti, bangun pagar belakang sekolah 100.000/murid, biaya sampul raport 60.000/murid, biaya perpisahan 200.000/murid serta baju rompi seragam sekolah, kalau dibandingkan dengan Kepala Sekolah yang lama pak gun, ya sangat jauh berbeda, kalau Kepala Sekolah yang lama yang tidak pernah memberatkan wali murid.". Ujar nya. Selasa (5/8/2025)
      
Saat ditemuin diruang kerjanya, kepala sekolah SDN 11 Sukabanjar Leny Marlina memberikan keterangan yang jauh berbeda dengan apa yang dijelaskan oleh para wali murid, ia mengatakan, " Untuk acara perpisahan itu gak ada bg dan untuk sampul raport itu juga atas keinginan wali murid biar seragam". ucapnya

Selanjutnya " terkait sumbangan untuk rehab pagar sekolah yang dibelakang itu juga atas persetujuan ketua komite dan wali murid sendiri, saya gak tau menau bg yg mengerjakan komite". Sebut Kepala Sekolah
Bahkan kepala sekolah SDN 11 Sukabanjar tersebut dengan sendirinya mengatakan " Itukan ada seragam rompi bg, itu keinginan wali murid sendiri". Saat ditanya oleh tim investigasi Rekanmedia210 apakah mereka membelinya diluar sekolah. Ia mengatakan " oowh kalau itu mereka membelinya dengan pihak sekolah tapi langsung dari konveksi barangnya bg". celoteh Leni

Dari keterangan kepala sekolah SDN 11 Sukabanjar yang diduga banyak rekayasanya tim investigasi Rekanmedia210 akan menindaklanjuti dugaan pungli oleh oknum Kepala Sekolah tersebut ke aparat penegak hukum sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 423 KUHP bagi PNS/oknum pemerintah, serta aturan administratif seperti dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dapat berujung pada penurunan pangkat atau gaji. Tindakan ini dapat dikenakan sanksi tegas melalui upaya pencegahan dan penindakan oleh instansi terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dan Ombudsman RI. 
(Rudy Andriansyah.,S.Sos)