Home Bandar Lampung Peroyek Galian C di Jl.Bypass Soekarno Hatta Diduga Tidak Mengantongi Izin

Peroyek Galian C di Jl.Bypass Soekarno Hatta Diduga Tidak Mengantongi Izin

145
0
SHARE
Peroyek Galian C di Jl.Bypass Soekarno Hatta Diduga Tidak Mengantongi Izin

Bandar Lampung, REKANMEDIA210, Proyek galian C yang berada di jalan Baypass Soekarno Hatta diduga tidak mememiliki izin dalam pengerjaannya, proyek galian C adalah kegiatan usaha pertambangan bahan galian non-strategis dan non-vital, seperti pasir, batu, kerikil, tanah urug, dan kaolin, yang umumnya digunakan untuk bahan bangunan atau material konstruksi. Dalam regulasi modern, galian C kini diklasifikasikan sebagai mineral bukan logam dan batuan.

Dugaan tidak adanya izin dalam pengelolaan proyek didasari dari keterangan dari pengelolaan yang berputar-putar saat didatangi oleh tim Investigasi Rekanmedia210 Senen (4/5/2026).

Tim Investigasi Rekanmedia210 bermaksud menemui pihak yg bertanggung jawab akan aktifitas peroyek tersebut, tapi sesampainya dilokasi tambang pukul 7,30 pagi, tim Investigasi Rekanmedia210 tidak menemukan pihak proyek, kemudian tim bertanya pada warga sekitaran peroyek tambang.

Tim menanyakan apakah proyek Tambang sudah lama beraktivitas dan apa saja yg menjadi keluhan masarakat di sini, warga sekitaran tambang mengatakan " Kalau proyek tambang ini sudah berjalan sekitar satu bukan ini bang, dan dampak yang kami rasakan yaitu berisik, berdebu apalagi disaat hujan turun air tersebut menjadi coklat dan sangat kotor bang". Ujar warga

lalu tim betanya kepada warga lainnya yang namanya tidak ingin dipublikasikan, ia menyampaikan tidak benar kalau pihak dari peroyek galian itu meminta izin kepada masarakat setempat,akan tetapi kami tidak tahu kalau mereka langsung meminta izin ke pak Lurah. Tegas Warga

Tanpa pikir panjang tim Investigasi Rekannedua210 langsung mengambil dokumentasi peroyek tersebut untuk menanggapi keluhan dari masarakat sekitar proyek yang terdampak.

Hingga berita ini diturunkan tidak ada satupun pihak dari proyek galian C ini yang memberikan klarifikasi terkait legalitas proyek kepada tim Investigasi Rekanmedia210. ( Rudy Andriansyah,S.Sos )