Home Pesawaran Polres Pesawaran Resmi Tetapkan Oknum DLH Bandar Lampung Erham Sebagai Tersangka Penganiayaan

Polres Pesawaran Resmi Tetapkan Oknum DLH Bandar Lampung Erham Sebagai Tersangka Penganiayaan

216
0
SHARE
Polres Pesawaran Resmi Tetapkan Oknum DLH Bandar Lampung Erham Sebagai Tersangka Penganiayaan

Pesawaran, REKANMEDIA210, - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran secara resmi menetapkan Erham, seorang oknum di lDinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban menderita luka-luka kategori berat.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan bukti petunjuk dan keterangan ahli, penyidik menilai unsur pidana telah terpenuhi sehingga status Erham ditingkatkan dari terlapor menjadi tersangka. Tindakan penganiayaan yang disangkakan tersebut dinilai serius karena menimbulkan dampak fisik yang signifikan bagi korban dan membutuhkan perawatan medis intensif.

Setelah hampir dua bulan lamanya Polres Pesawaran (Reskrim) melakukan pemeriksaan terhadap terduga Erham, mulai dari Penyelidikan dan Penyidikan. Hingga akhirnya hari ini KAMIS 6/8/2026 Polres Pesawaran menetapkan Erham sebagai tersangka. Penetapan tersangka oleh Polres Pesawaran bukan akhir dari proses hukum karena masih ada beberapa tahap lagi yang harus dilalui oleh tersangka Erham.

Penetapan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran terhadap Erham mendapatkan tanggapan dari korban. Ditemui di kediamannya di desa Negeri Sakti korban mengatakan dirinya memberikan penghormatan terhadap Sat Reskrim Polres Pesawaran yang telah profesional dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku walaupun proses yang dilakukan agak sedikit lambat.

" Kalau boleh jujur proses hukum sedikit lambat, tapi apapun itu, saya masih sangat yakin Sat Reskrim Polres Pesawaran akan berkerja secara profesional. Dan terbukti hari ini oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum ini belum berakhir karena sebelum masuk ke meja hijau harus dilakukan penahanan oleh Polres Pesawaran". Tegas korban, Senin (6/8/2026)
(Jerry)