Home Gangguan Ketertiban Umum Tempat Usaha Frozen Food di Pemukiman Padat Penduduk Memberikan Dampak Buruk Warga Sekitar

Tempat Usaha Frozen Food di Pemukiman Padat Penduduk Memberikan Dampak Buruk Warga Sekitar

99
0
SHARE
Tempat Usaha Frozen Food di Pemukiman  Padat Penduduk Memberikan Dampak Buruk Warga Sekitar

Palembang, REKANMEDIA210, - CV. Maju Jaya Angkasa yang berlokasi di Jl.Dwikora 2 Lorong Tintamas rt 12 rw 1 Palembang bergerak dalam bidang Penjualan makanan cepat saji ( Frozen Food), tempat usaha yang baru dibangun dikawasan pemukiman padat penduduk ini ternyata memberikan dampak buruk bagi warga sekitar, tterutama menganggu Ketertiban dan kenyamanan warga setempat.

Beberapa orang warga Jl.Dwikora 2 lrg Tintamas yang sangat terdampak dengan adanya tempat usaha Frozen Food ini yaitu A.Rozak, Tasiman, Sandi, Iswandi, Suhaimi, Nurhidayat, Arsyad, Effendi, efri dan 6 orang lainnya merasa sangat terganggu dan tidak nyaman dengan adanya tempat usaha Frozen Food CV. Maju Jaya Angkasa milik Yangyang .

Warga mengeluhkan suara knalpot kendaraan jenis truk milik Frozen Food yang menyebabkan kebisingan mulai dari pagi hingga malam hari, sehingga menganggu kenyamanan tidur warga. Asap kendaraan truk milik Frozen Food menyebabkan polusi udara bagi warga. Kendaraan yang terparkir sembarangan sehingga menganggu aktivitas warga setempat. Suara dan tawa Karyawan Frozen Food yang besar dan tidak kenal waktu sehingga menganggu kenyamanan warga serta bangunan tempat usaha tersebut menyatu dengan rumah salah satu warga setempat yaitu Bapak A. Rozak tanpa meminta izin dulu kepada pemilik rumah.

Warga sempat mengirimkan surat secara resmi kepada Camat ilir Barat 1, Danramil 418/04 Pakjo dan juga Kapolsek Ilir Barat 1 untuk meminta menindaklanjuti tiga kali mediasi yang  dilakukan antara kedua belah pihak sama sekali tidak membawa perubah, dalam hal ini CV. Maju Jaya Angkasa jelas tidak komitmen dan seolah tidak takut akan reaksi yang berlebihan dari warga setempat, bahkan pihak dari tempat usaha Frozen Food iini diduga tidak tertib hukum dalam menjalankan usahanya demi mendapatkan pundi-pundi rupiah sehingga lupa akan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam mendirikan tempat usaha. 

Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwasanya pengusaha yang mengganggu ketertiban masyarakat sekitar, seperti kebisingan, pencemaran, atau kemacetan, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
1. Sanksi Pidana (KUHP) 
KUHP Lama (Pasal 503 angka 1): Mengganggu ketenteraman lingkungan, seperti membuat kebisingan pada malam hari, dapat dipidana denda maksimal Rp10 juta.
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Pasal 265 mengatur bahwa setiap orang yang membuat keributan atau aktivitas bising yang mengganggu lingkungan dapat dikenai sanksi pidana denda kategori II (maksimal Rp10 juta).
Ancaman Kurungan: Dalam kasus tertentu yang mengganggu ketertiban umum, pelakunya bisa terancam hukuman kurungan maksimal 6 bulan.

2. Sanksi Administratif (Perda/Izin Usaha) 
Jika usaha tersebut tidak memiliki izin, beroperasi di luar zonasi, atau melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, Pemda berhak memberikan sanksi:
Peringatan Tertulis: Teguran awal untuk memperbaiki gangguan.
Penghentian Sementara/Penutupan: Operasional dihentikan hingga gangguan diatasi.
Pencabutan Izin Usaha: Sanksi tegas jika perusahaan melanggar Pasal 34 UU Penanaman Modal.
Denda Administratif: Denda uang yang ditetapkan oleh Pemda. 

Warga setempat meminta pihak-pihak yang bertanggung jawab segera menindak tegas CV. Maju Jaya Angkasa demi menjaga hal yang tidak diinginkan, diantaranya ; Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja),Dinas Lingkungan Hidup (DLH),
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian/Perdagangan dan juga pemerintah setempat.

( Rudy Andriansyah,S.Sos )