Lampung Selatan, REKANMEDIA210, - Gudang-gudang pengoplosan minyak mentah ( Minyak Cong) menjadi BBM , Seperti Pertamax, Pertalite dan juga minyak tanah yang ada di desa Serdang kecamatan Tanjung Bintang kabupaten Lampung Selatan tidak terjama oleh hukum, Polsek dan Polres Lampung Selatan diduga tutup mata dengan adanya gudang-gudang pengoplosan BBM ilegal ini.
Gudang-gudang pengoplosan minyak mentah ( Minyak Cong) menjadi BBM subsidi yang sudah cukup lama berdiri ini seakan tidak tersentuh oleh hukum, kuat dugaan koordinasi telah dilakukan oleh gidang-gudang kepada warga masyarakat desa Serdang dipekerjakan, gudang, Kades Serdang seolah tutup mata, Camat Tanjung Bintang terkesan masa bodoh, Polsek Tanjung Bintang dan Polres Lampung Selatan dibuat Bungkam.
Polda Lampung menjadi senjata terakhir untuk bisa melakukan tindakan tegas terhadap gudang - gudang besar Pengoplosan minyak mentah menjadi BBM di desa Serdang kecamatan Tanjung Bintang, nama baik Irjen. Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H. sebagai Kapolda Lampung menjadi taruhannya karena hampir 90% masyarakat desa Serdang tahu akan gudang - gudang pengoplosan BBM ilegal di desanya jadi tidak sulit bagi Polda Lampung untuk bertindak.
Oknum TNI Aktip seperti MjM dan DD SMT yang dipercaya untuk menjadi koordinator dalam melindungi Semua gudang pengoplosan BBM yang ada di desa Serdang. POMAL diminta untuk bisa menindak tegas oknum tersebut. Jum'at (15/5/2026)
Untuk diketahui, pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan merupakan kejahatan. Seseorang yang mengoplos, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak bisa dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar. ( Rudy Andriabstah,S.Sos )








LEAVE A REPLY