Home Lampung Selatan Gawat..Kades Sukamaju Junaidi,S.Pd Diduga Korupsi DD lewat Laporan Fiktip

Gawat..Kades Sukamaju Junaidi,S.Pd Diduga Korupsi DD lewat Laporan Fiktip

574
0
SHARE
Gawat..Kades Sukamaju Junaidi,S.Pd Diduga Korupsi DD lewat Laporan Fiktip

Lampung Selatan, REKANMEDIA210, - Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan Junaidi,S.Pd diduga Korupsi Dana Desa hingga ratusan juta rupiah lewat laporan Fiktip pada tahun 2024.

Tingginya kasus korupsi menunjukkan perlunya evaluasi kebijakan dan penegakan hukum yang lebih ketat. Partisipasi warga dalam pengawasan dana desa masih terkendala karena lebih dari 50 persen warga belum memahami penggunaan dana desa.

Junaidi,S.Pd diduga kuat telah melakukan Korupsi Dana Desa lewat laporan Fiktip (Manipulasi Laporan), Dugaan tersebut semakin terlihat jelas saat tim investigasi Rekanmedia210 melakukan penelusuran ke Desa Sukamaju.

Pelaksanaan kegiatan yang diduga Syarat Korupsi dan diduga adanya laporan fiktip pada oleh pemerintah desa Sukamaju tahun 2024 diantaranya :
1. Pengadaan bibit kambing Rambon sebanyak 12 ekor dengan harga perekor Rp.1.700.000. Keterangan dari kepala desa kambing tersebut dipelihara oleh A yang tinggal didusun x.
saat ditemuai A mengatakan kalau dia hanya dititipi 2 ekor kambing oleh Kades akan tetapi sudah diambil Kades 1 ekor untuk acara aqiqahan anaknya.
2. Pembuatan kolam ikan terpal yang ada di dusun x dengan anggaran Rp.11.000.000. Keterangan dari kades kolam ikan dikelola oleh ibu-ibu PKK yang ada didusun x tersebut.
saat ditemui ternyata kolam ikan terpal tersebut hanya berjalan sekitar 1 bulan dan kolam tersebut ada dibelakang rumah Bapak B.
3. Rehabilitasi balai desa dengan anggaran Rp.10.000.000 salah satu pekerjaan rehab tersebut adalah daun pintu ruang kerja Kades dengan anggaran Rp.1.000.000 akan tetapi daun pintu tersebut sangat sederhana, prakiraan harga daun pintu tersebut Rp.300.000.
4.Pemeliharaan gedung posyandu sebesar Rp.4.000.000 saat dikonfirmasi Kepala Desa lupa.
5. Pengadaan lampu Neon Box dengan anggaran Rp.24.000.000 keterangan dari Kades warga dusun x yaitu I yang melakukan pengadaan barang tersebut.
saat dikonfirmasi I mengatakan kalau I lupa berapa harga Neon Box yang ia masukan ke desa.
6. Insentif guru paud sebanyak 5 orang dan perbulan dibayar Rp.300.000. Keterangan dari Kades bahwa bunda Paud yang juga istri dari kepala desa yang juga seorang ASN, juga mendapatkan insentif dari desa.
Sangat jelas aturannya bahwa tidak memperbolehkan seorang ASN menerima lebih dari satu gaji dari negara, kecuali dalam kasus tertentu yang diatur secara khusus, seperti menerima tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-13.
7. Santunan Warga Terkena musibah sebesar Rp.250.000 x 38 = Rp.9.500.000 keterangan dari Kades bantuan itu untuk warga yang terdampak banjir,jompo dan struk.
8.Bantuan seragam sekolah sebanyak 23 orang dan perorang sebasar Rp.300.000. Keterangan dari Kades itu untuk bantuan seragam murid paud desa.
9. Honor Operator desa sebanyak 2 orang perorang sebesar Rp.1.250.000 dikalikan 24 anggaran yang dikeluarkan sangat besar yaitu Rp.30.0000.000.

Dan masih banyak lagi kegaiatan yang dilaksanakan desa Sukamaju pada tahun 2024 yang diduga syarat Korupsi bahkan Fiktip.

Dugaan terjadinya penggelembungan anggaran (Mark-up), manipulasi laporan, penyalahgunaan wewenang serta proyek yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), persekongkolan dan konspirasi secara sadar dan tersystem.

Harus mendapatkan perhatian lebih dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan selayaknyalah hal seperti ini di proses secara hukum.
(Rudy Andriansyah,S.Sos)