LAMPUNG SELATAN, REKANMEDIA210, - Juli Wahyudin S.HI kepala desa Suak kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, miliki latar belakang seorang Mahasiswa dengan Gelar Sarjana Hukum Islam (S.HI) dan juga pernah menjadi seorang pendidik di sekolah Madrasah.
Masyarakat sangat percaya Juli wahyudin akan menjadi pemimpin yang pro rakyat dengan latar belakang yang sangat dekat dengan agama, akan tetapi Jabatan dan Anggaran dana desa yang cukup besar membuat sang kepala desa lupa diri dan asik menikmati dunia nya.
Juli Wahyudin diduga suka menghabiskan uang untuk bersenang-senang ditempat hiburan seperti hal nya karaoke dengan teman-temannya dan diduga oknum kades suak ini menggunakan barang haram..*** terakhir informasi yang diterima dari masyarakat bahwa sang kepala desa diduga suka bermain judi online. Dugaan yang santer dimasyarakat Beliau menggunakan Dana Desa untuk berhura-hura
Ditambah lagi Juli Wahyudin kerap menjadi perbincangan dikalangan awak media karena sangat susah untuk dikonfirmasi baik dikantor desa mau via telpon seluler, lagi dan lagi penjabat publik enggan dikonfirmasi.
Dengan Adanya pemberitaan dari Awak media beberapa hari lalu terkait kadesnya yang suka hura-hura membuat masyarakat desa Suak mulai berpikir untuk menantap kedepan mulai dari sekarang.
hal ini diungkapkan oleh DS dan ID yang ada di RT 1 dusun 2, warga meceritakan perjuangan untuk menjadi bagian dalam mendukung sang kepala desa akan tetapi rasa sesal itu timbul dengan berjalannya waktu.
"Nasi sudah menjadi bubur bg, sekarang cukup diam dan berpikir untuk menatap kedepan serta berharap akan ada kepala desa suak yang siap untuk membangun dan mensejahterakan warganya, kami punya detinasi wisata untuk terus diperbaiki dan dikembangkan bg. Rabu (30/7/2025)
Catatan :
- Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disebutkan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi
Secara garis besar dalam pengelolaan keuangan desa, pertanggungjawaban wewenang
berada pada Kepala Desa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 72 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa: “dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian
wewenangnya kepada perangkat desa yang ditunjuk”.
(Rudy Andriansyah S.Sos)







LEAVE A REPLY