Lampung Selatan, REKANMEDIA210, - Laporan Dugaan Korupsi desa Wonodadi Kecamatan Tanjung Sari dan Desa Candimas Kecamatan Natar yang dilayangkan oleh LSM Focus Corupption di tindak lanjuti oleh Kejari Lampung Selatan.
Laporan yang dilayangkan oleh LSM Focus Corupption melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Lampung Selatan mendapatkan respon yang sangat baik, melalui Kasubdit 1 Pada Bagian Intelejen Gilang Roka mengatakan " kami akan lakukan pemanggilan terhadap kedua kepala desa ini, untuk mengetahui sejauh mana Dugaan Korupsi yang dilaporkan LSM Focus Corupption terhadap mereka." Ujar Gilang. Selasa (12/8/2025)
Sekretaris LSM Focus Corupption Hariston mengatakan " Kami berharap APH khususnya kejari Lampung Selatan bisa Transfaran dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap kedua kades tersebut." ujarnya
(Rudy Andriansyah,S.Sos)








LEAVE A REPLY