Home Lampung Timur Hallo Pak Kapolres, Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas! Masyarakat Sekampung Udik Resah

Hallo Pak Kapolres, Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas! Masyarakat Sekampung Udik Resah

121
0
SHARE
Hallo Pak Kapolres, Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas! Masyarakat Sekampung Udik Resah

Minta SPBU 24.341.07 Ditertibkan dan memproses hukum oknum yang terlibat dalam jual beli solar subsidi secara ilegal

LAMPUNG TIMUR, REKANMEDIA210, — Masyarakat di wilayah Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, menyampaikan keresahan terkait aktivitas sejumlah kendaraan yang oleh warga disebut sebagai “mobil zombie” atau kendaraan pengecor BBM yang diduga kerap melakukan pengisian berulang di SPBU 24.341.07.

Keluhan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena, menurut penuturan sejumlah warga, keberadaan kendaraan yang diduga melakukan pengisian BBM secara berulang dinilai berpotensi mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat pengguna kendaraan pada umumnya, bahkan masyarakat memilih membeli di eceran karena tidak tahan dengan antrian dan lamanya proses pengisian di SPBU tersebut.

Warga meminta Polres Lampung Timur, Pertamina Patra Niaga, serta BPH Migas melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap aktivitas di SPBU tersebut, termasuk mengecek pola transaksi dan kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang.

Kami berharap ada tindakan tegas dan pemeriksaan secara terbuka. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu hasil pemeriksaan juga bisa menjelaskan kepada masyarakat,” ujar warga. Minggu (20/9/2026)

Masyarakat juga meminta agar pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap kendaraan yang diduga sebagai pengecor, tetapi juga mencakup mekanisme penyaluran BBM di SPBU, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan pembelian BBM bersubsidi.

Masyarakat Sekampung Udik berharap Kapolres Lampung Timur, Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas segera turun melakukan pengecekan terhadap SPBU 24.341.07.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan aktivitas kendaraan “zombie” tersebut masih terus berjalan seolah sudah mendaptkan perlindungan hukum.

Penulis : Rudy Andriansyah,S.Sos