Lampung Timur, REKANMEDIA210, - Lingkup pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung Timur kembali menemukan titik terang. Berdasarkan informasi yang terhimpun dan laporan masyarakat, sosok yang diduga mengendalikan jaringan distribusi rokok ilegal bermerek Nayan di Lampung adalah Yudi, yang diketahui merupakan adik ipar dari seorang warga yang akrab disapa Mbak Tik. Dugaan ini menjadi perhatian karena produk tersebut tersebar luas ke sejumlah titik penjualan di wilayah Lampung.
Rokok bermerek Nayan yang beredar di Lampung diduga tidak memenuhi standar dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan awal menunjukkan produk ini tidak memiliki pita cukai resmi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tidak terdaftar di instansi terkait, serta tidak ada keterangan yang jelas mengenai asal tempat produksi dan kandungan bahannya.
Diduga di bawah kendali Yudi, barang ini disimpan di lokasi penyimpanan tersembunyi sebelum didistribusikan ke pedagang eceran dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi.
Salah seorang pedagang di pasar Sekampung Lampung Timur, mengatakan kalau Yudi, adik ipar Sukarti atau yang dikenal Mbak Tik yang mengendalikan peredaran rokok ilegal jenis Nayan di Lampung.Pedagang tersebut juga mengatakan kalau rokok ilegal merk Nayan itu akan masuk ke gudang milik Yudi dimalam hari.
" Kalau sekarang ini, Yudi adik iparnya Mbak yang terkenal bang, dia bisa dibilang sukses. Peredaran rokok jenis Nayan di lampung dikendalikan oleh Yudi bang dan barang itu akan masuk ke gudang dimalam hari bang".Tegasnya.Jumat (3/7/2026)
Jika dugaan ini terbukti benar, dampak yang ditimbulkan cukup nyata: negara kehilangan penerimaan cukai dan pajak yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan daerah; konsumen berisiko mengonsumsi produk yang tidak terjamin keamanan kesehatannya; serta merugikan pengusaha dan pedagang yang sudah menjalankan usahanya sesuai aturan.
Pihak Kepolisian Resor Lampung Timur beserta tim Bea dan Cukai diharapkan segera melakukan verifikasi lapangan, melacak asal peredaran barang, memeriksa dokumen usaha, serta mengumpulkan bukti untuk mengonfirmasi kebenaran keterlibatan Yudi. Jika terbukti melanggar, proses hukum harus dijalankan secara tegas namun adil.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada, mengenali ciri?ciri rokok resmi yang memiliki tanda cukai yang sah, serta melaporkan setiap aktivitas perdagangan yang mencurigakan ke pihak berwenang. Kerja sama ini penting agar peredaran barang ilegal dapat ditekan dan melindungi kepentingan ekonomi serta kesehatan warga Lampung Timur. (Rudy Andriansyah.S.Sos)







LEAVE A REPLY