Home Lampung Timur Rutinitas Tak Lazim di SPBU 24.341.07 Simpang Pugung Raharjo, Solar Subsidi Diduga Dijual Ilegal

Rutinitas Tak Lazim di SPBU 24.341.07 Simpang Pugung Raharjo, Solar Subsidi Diduga Dijual Ilegal

63
0
SHARE
Rutinitas Tak Lazim di SPBU 24.341.07 Simpang Pugung Raharjo, Solar Subsidi Diduga Dijual Ilegal

LAMPUNG TIMUR,REKANMEDIA210, — Aktivitas kendaraan pengangkut barang yang terlihat di sekitar SPBU 24.341.07, Simpang Pugung Raharjo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, menjadi sorotan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik penyaluran solar subsidi yang tidak sesuai peruntukan.

Informasi yang didapatkan tim Investigasi Rekanmedia210 bahwa aktivitas tersebut diduga bukan sekadar antrean kendaraan biasa. Solar subsidi disebut-sebut diperjualbelikan kembali secara ilegal dengan dugaan keterlibatan pengawas dan operator SPBU demi mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri dan sekelompok orang sehingga tidak lagi merasa takut akan hukuman dari perbuatan yang mereka lakukan. Jum'at (11/9/2026)

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya menjadi serius. Sebab, BBM subsidi merupakan barang yang penyaluran dan penggunaannya mendapatkan pengawasan pemerintah. Penyalahgunaan distribusi dapat merugikan masyarakat yang memang berhak memperoleh BBM subsidi.

Sorotan utama kini mengarah pada pengawas serta operator SPBU. Publik mempertanyakan apakah aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan pihak pengelola.

Apakah pengawas tidak mengetahui? Apakah operator bekerja sendiri? Atau justru ada sistem tertentu yang memungkinkan solar subsidi keluar dari jalur peruntukannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentunya perlu dijawab melalui pemeriksaan dan audit yang transparan.

Apabila ditemukan bukti adanya penjualan kembali solar subsidi, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan tidak hanya memeriksa pelaku lapangan. Rantai distribusi dan pihak yang diduga memperoleh keuntungan juga harus ditelusuri.

Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap SPBU 24.341.07, termasuk mengecek data penyaluran, transaksi, rekaman CCTV, serta pola pembelian solar subsidi.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, tindakan tegas harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru menjadi ladang keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.
Publik menunggu jawaban: apakah yang terlihat di SPBU tersebut merupakan aktivitas normal, atau ada praktik penyaluran solar subsidi yang menyimpang?

Penulis : Rudy Andriansyah.S.Sos