Lampung Selatan, REKANMEDIA210, — Sebuah gudang yang berlokasi di Dusun Sari Sari, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, terungkap diduga beroperasi sebagai tempat penimbunan solar subsidi dalam jumlah besar. Informasi yang dihimpun menyebutkan, gudang tersebut diduga dimiliki oleh seorang anggota Brimob yang dikenal dengan nama Iqbal.
Di dalam gudang tersebut, diperkirakan menampung belasan kiloliter (KL) solar subsidi. Aktivitas penimbunan ini diduga telah berjalan cukup lama dan beroperasi tanpa hambatan yang berarti di tengah lingkungan warga masyarakat.
Warga sekitar menyampaikan kekhawatirannya, terlebih jika dugaan keterlibatan oknum aparat ini benar adanya. Masyarakat menilai hal tersebut sangat disayangkan, karena justru pihak yang seharusnya menjaga ketertiban hukum diduga terlibat dalam praktik yang merugikan negara dan masyarakat luas.
"Kami berharap ada penjelasan resmi dan tindakan tegas dari instansi terkait. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum menjadi tergerus karena oknum seperti ini,BBM sekarang udah kayak emas bang susah didapatkan, harus ngantri berjam-jam dulu untuk bisa mendapatkan BBM. Itu juga kalau dapat. ungkap salah satu warga setempat. Sabtu (24/10/2026)
Pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja).
Ancaman Sanksi Pidana
* Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi (Pasal 55): Penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
* Penyimpanan tanpa izin (Pasal 53 huruf c): Penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
* Pengangkutan tanpa izin (Pasal 53 huruf b): Penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.
Penulis : Rudy Andriansyah,S.Sos








LEAVE A REPLY