Lampung Selatan, REKANMEDIA210, - Berkas laporan dugaan korupsi oleh Kepala desa Sukamaju Kecamatan Sidomulyo yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Focus Corupption kepada Kejaksaan Lampung Selatan telah dilimpahkan kepada Inspektorat sekitar 1 bulan lebih akan tetapi hingga hari ini berkas laporan tersebut belum dikembalikan pihak Inspektorat kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler Kepala Sub Seksi (Kasubsi) 1 Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Gilang Roka mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas dari pihak Inspektorat khususnya Inspektur Pembantu (Irban) 5, terkait dugaan Korupsi dengan laporan Fiktip kepala desa Sukamaju Junaidi.S.Pd. Jumat, 10/10/2025
Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Focus Corupption Hariston memberikan warning untuk pihak Inspektorat untuk segera melimpahkan berkas desa Sukamaju kepada Kejaksaan Lampung Selatan dan tidak main-main dengan kasus dugaan Korupsi desa tersebut.
" Kalau sudah ada hasilnya kenapa harus ditahan berkas tersebut, makin cepatkan makin baik. Kalau sudah diketahui hasil pemeriksaan regulernya seperti apa, kami akan adakan rapat internal "Harus Seperti apa dan Bagaimana untuk langkah selanjutnya".Ucap Hariston, senin 13/10/2025.
Saya masih yakin dengan kinerja Inspektorat sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), kalau sampai batas waktu berkas yang dilimpahkan Kejaksaan belum dikembalikan, berarti apa yang selama ini menjadi kekhawatiran masyarakat itu benar adanya.
(Rudy Andriansyah.S.Sos)
 
        







LEAVE A REPLY