Lampung Selatan, REKANMEDIA210, - Resah Akan pemberitaan tentang dirinya di media sosial, kepala desa Natar kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan, M. Arif minta klarifikasi terkait pemberitaan tersebut kepada Redaksi REKANNEDIA210, sesuai dengan (Pasal 1 angka 1 UU Pers No. 40 tahun 1999) .
Sebagai media yang menghormati peraturan yang berlaku di RI, Khususnya terkait UU Pers. Rekannedia210 menerima surat dari pihak desa Natar untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas pemberitaan yang sedang viral di media sosial tentang dugaan manipulasi Anggaran Dana Desa tahun 2024.
Surat yang dikirim kekantor Redaksi tersebut langsung direspon cepat oleh Pimpinan Redaksi Rekanmedia210, dan meminta ketua tim Investigasi Lampung Selatan menemui kepala desa dirumahnya. Senin (20/10/2025)
Ditemui dirumahnya kepala desa Natar M. Arif yang pada waktu itu hendak melaksanakan takziah menyampaikan kepada tim dari Rekanmedia210 ;
" Tadinya pemberitaan tersebut saya anggap biasa, sebagai pejabat publik saya harus siap dikritik dan juga di puji oleh masyarakat, akan tetapi semakin hari pemberitaan itu semakin viral dan membuat resah keluarga besar saya, Makanya hari saya mau klarifikasi dan memberikan hak koreksi, dan allhamdulillah temen-temen dari tim investigasi dari Rekannedia210 bisa menerima klarifikasi saya". Ucap M.Arif
Selanjutnya, Didampingi Sekretaris dan beberapa orang Aparatur desa, M. Arif menyampaikan ;
" Rehabilitasi balai desa kami sudah menjalankan sesuai prosedur dan itu ada di balai desa. Untuk pengadaan kambing dengan anggaran yang besar Tujuannya agar kambing tersebut bisa dikembang biakan dan hasilnya bisa untuk warga yang memeliharanya dan Kalau untuk Sapi penjelasan dari narasumber yang ada di dusun 5 itu terlalu ngarang-ngarang karena waktu penyerahan sapi dan pembuatan kandang tersebut ada beberapa orang warga dusun yang hadir untuk melihat proses penyerahannya, Tujuannya tidak lain agar Transparan". Tutur Kades
Pimpinan Redaksi Rekanmedia210, Rudy Adriansyah.S.Sos menyampaikan bahwa kami taat akan aturan yang berlaku khususnya terkait UU Pers, Klarifikasi dan Hak Koreksi itu bagian dari isi UU Pers. Walupun secara prosedur tim Investigasi Lampung Selatan Sudah menjalankan prosedur kerja secara benar.
(Tim Investigasi)
        







LEAVE A REPLY