Home Bandar Lampung Melonjak Tajam..!!Peredaran Rokok Ilegal Mami Baru di Lampung Dikendalikan Oleh FH Dan AS

Melonjak Tajam..!!Peredaran Rokok Ilegal Mami Baru di Lampung Dikendalikan Oleh FH Dan AS

180
0
SHARE
Melonjak Tajam..!!Peredaran Rokok Ilegal Mami Baru di Lampung Dikendalikan Oleh FH Dan AS

Bandar Lampung, REKANMEDIA210, - Kawasan Lampung kini menjadi sorotan terkait maraknya peredaran rokok ilegal bermerek Mami Baru. Berdasarkan informasi yang terhimpun, jaringan penyimpanan dan pendistribusian barang diduga melanggar hukum ini dikendalikan langsung oleh seseorang bernama FH dan AS.

Rokok jenis Mami Baru yang beredar di pasaran bebas maupun jalur tak resmi di wilayah Lampung terindikasi tidak memenuhi syarat produk yang sah: tidak memiliki izin edar dari instansi kesehatan dan perdagangan, tidak ditempel pita cukai resmi yang dikeluarkan negara, serta asal produksinya tidak tercatat dalam data industri yang terdaftar. Diduga di bawah kendali FH dan AS, barang ini disimpan di sejumlah lokasi yang berfungsi sebagai gudang gelap, lalu disalurkan ke pedagang eceran tanpa melalui jalur distribusi yang diawasi.

Sebuah rumah yang berlokasi di Gg.Beo, Sukarame, Bandar Lampung diduga dijadikan Gudang penyimpanan rokok ilegal dengan merk Mami Baru. FH dan AS sosok penting dalam peredaran rokok ilegal merk Mami baru ini hingga menembus pangsa pasar gelap yang cukup baik.

Dari hasil Investigasi yang didapatkan tim dari pedagang warung kecil yang ada di wilayah Lampung, penjualan rokok Mami Baru cukup laris di pasaran ; " Rokok Mami Baru banyak peminatnya bang, karena menurut pembeli selain banyak variasi rasa, Dihisap juga enak".tegasnya.Kamis (3/7/2026)

Untuk keberimbangan berita tim mencoba melakukan konfirmasi dengan FH melalui telepon seluler, FH yang katanya sedang berada di Bengkulu mengatakan kalau dirinya sudah lama tidak mengambil rokok lagi. 

Praktik ini menimbulkan kerugian ganda bagi masyarakat dan negara.
1.Pertama, negara kehilangan penerimaan cukai dan pajak yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah dan pelayanan publik.
2. Kedua, tanpa pengawasan mutu, kandungan zat di dalam rokok ilegal ini berisiko lebih tinggi membahayakan kesehatan perokok maupun orang di sekitarnya.
3.Ketiga, hal ini merugikan pengusaha rokok legal yang sudah mematuhi semua kewajiban peraturan.

Pihak berwenang seperti Kepolisian Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diharapkan segera turun melakukan penyelidikan dan pengecekan lapangan secara cermat. Hal yang perlu dikonfirmasi meliputi keberadaan gudang penyimpanan yang diduga berasal di Gg. Beo Sukarame.Bandar Lampung, asal muasal barang, bukti transaksi, serta memastikan keterlibatan FH, AS dan diduga pemiliknya KB dalam mengatur jaringan peredarannya. Jika terbukti melanggar, proses hukum harus dijalankan secara tegas dan adil sesuai peraturan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau agar berhati?hati dalam memilih produk, memastikan adanya tanda cukai dan izin edar yang sah, serta segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas penjualan rokok yang mencurigakan. Dengan pengawasan bersama, peredaran barang ilegal dapat ditekan demi melindungi kepentingan ekonomi dan kesehatan warga Lampung. (Rudy Andriansyah.S.Sos)