Tanggamus, REKANMEDIA210, – Seorang oknum Kepala Pekon (Desa) Sumanda, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, berinisial M (Muhidin), dilaporkan ke pihak kepolisian. Oknum pejabat desa tersebut diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana pengadaan Lampu Penerangan Jalan Tenaga Surya (LPJTS).
Kasus ini resmi bergulir ke ranah hukum setelah korban, Rinmah Yuni, yang merupakan pemilik CV Auliya Salam Mangku Bumi, melayangkan laporan ke Polsek Pugung, Polres Tanggamus, pada Senin (6/7/2026).
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan Nomor registrasi: TBL/B-14/VII/2026/SPKT/POLSEK PUGUNG/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.
*Kronologi Perjanjian Pengadaan*
Dugaan penipuan ini bermula pada Senin, 27 Oktober 2025 lalu. Saat itu, Muhidin menghubungi korban melalui perantara tim *marketing* CV Auliya Salam Mangku Bumi, Zulkarnain, untuk memesan 5 unit lampu jalan tenaga surya.
Pertemuan dan penandatanganan surat perjanjian kerja sama pengadaan barang dan jasa kemudian dilakukan di Balai Pekon Sumanda. Dalam kesepakatan tertulis itu, Muhidin selaku Kepala Pekon berjanji akan melunasi pembayaran setelah Dana Desa (DD) Tahap I Pekon Sumanda cair, yakni sekitar bulan April 2026.
Pihak perusahaan telah menuntaskan kewajibannya dengan mengirimkan seluruh unit lampu pada Selasa, 24 Februari 2026, yang diterima langsung oleh aparatur desa setempat bernama Angga.
*Ingkar Janji Setelah Dana Desa Cair*
Persoalan muncul ketika korban mendapat informasi bahwa Dana Desa Pekon Sumanda telah cair pada akhir April 2026. Namun, saat ditagih, Muhidin selalu menghindar.
"Waktu saya cari ke rumahnya, beliau tidak pernah ada. Lalu saya datangi ke Balai Pekon, dia sempat menemui saya dan berjanji mau bayar lunas sebesar Rp 25 juta pada tanggal 4 Mei 2026. Tapi sampai tanggal yang dijanjikan lewat, uangnya tidak pernah dibayarkan," ujar Rinmah Yuni saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).
Rinmah melanjutkan, pihaknya sudah berulang kali mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan mendatangi terlapor. Namun, oknum Kepala Pekon tersebut justru menghilang dan memutus komunikasi.
"Setiap kali dihubungi nomornya sudah tidak aktif, didatangi ke kantor maupun ke rumahnya juga selalu tidak ada di tempat. Kami merasa tidak ada iktidat baik sama sekali, makanya kami putuskan untuk melapor ke Polsek Pugung agar diproses secara hukum," tegas Rinmah.
*Berharap Jadi Atensi Kepolisian*
Akibat kejadian ini, pihak CV mengalami kerugian materiil sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Menutup keterangannya, Rinmah menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil sangat dinantikannya.
"Pelapor berharap agar kasus ini menjadi atensi dan dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Saat ini, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pugung tengah mempelajari laporan tersebut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana tersebut. (Red)








LEAVE A REPLY