Kerjasama Yang Tersusun Secara Sistematis Antara Aparat Penegak Hukum dan Pengawas SPBU
Bandar Lampung, REKANMEDIA210, - Sorotan tajam kembali mengarah ke praktik penyimpangan penyaluran bahan bakar, kali ini terjadi di SPBU 24.352.38 yang beralamat lengkap di Jl. Jenderal Sudirman No. 142, Kelurahan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung. Muncul laporan dan dugaan kuat bahwa ribuan liter solar subsidi yang seharusnya dialokasikan untuk kelompok berhak, diduga dijual secara tidak resmi dan melanggar ketentuan hukum.
Yang lebih memprihatinkan, terungkap adanya indikasi kerjasama terselubung antara oknum aparat penegak hukum dengan pengawas di SPBU tersebut untuk menjalankan dan melindungi aktivitas ilegal ini.Selasa (7/7/2026)
Berdasarkan pantauan tim investigasi Rekanmedia210 dan keterangan yang berkembang, dalam skema yang diduga berlangsung, solar subsidi masuk ke catatan stok resmi, namun tidak seluruhnya disalurkan ke pembeli yang berhak seperti nelayan, petani, dan angkutan umum. Sebagian besar volume dalam jumlah ribuan liter tersebut diduga dialihkan untuk dijual ke pembeli di luar jalur dengan harga jauh lebih tinggi agar meraup keuntungan selisih yang besar.
Peran masing-masing pihak diduga terbagi jelas:
1. Pengawas SPBU: Mengatur pencatatan stok, pengisian, dan administrasi agar terlihat sesuai aturan serta menyembunyikan aliran barang yang menyimpang.
2.Oknum aparat penegak hukum: Memberikan perlindungan, memastikan lokasi terhindar dari pemeriksaan mendadak, dan menutup kemungkinan terungkapnya pelanggaran dengan memanfaatkan wewenang serta jabatannya.
Dampak yang ditimbukan akibat penjualan BBM jenis solar secara ilegal oleh oknum SPBU 24.352.38 :
? Kerugian keuangan negara: Dana subsidi dari anggaran rakyat disalahgunakan, sehingga mengurangi penerimaan negara dan menyimpang dari tujuan kesejahteraan.
? Mengganggu rantai pasokan: Masyarakat dan pelaku usaha kecil yang berhak justru kesulitan mendapatkan solar dengan harga terjangkau.
? Merusak kepercayaan publik: Keterlibatan oknum aparat yang seharusnya menjaga ketertiban, justru memperparah penyimpangan dan mencoreng citra lembaga penegak hukum.
Pihak berwenang yang berkompeten, mulai dari Inspektorat Pertamina, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Bea Cukai, Kepolisian, serta Inspektorat pengawas internal, diharapkan segera membuka penyelidikan secara terbuka, mendalam, dan transparan. Hal yang perlu dikonfirmasi meliputi: volume alih jual, dokumen pencatatan, bukti transaksi, serta peran dan keterlibatan nyata pihak-pihak yang disebutkan.
Masyarakat juga diimbau untuk terus waspada dan menyampaikan informasi yang akurat kepada pihak berwajib, demi menjaga agar distribusi energi tetap berjalan adil, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi pembangunan daerah. (Rudy Andriansyah.S.Sos)








LEAVE A REPLY