Home Bandar Lampung Gudang Rokok Ilegal di Sukarame, Diduga Milik Ko Bambang dan Dikendalikan Anwar Sahdat

Gudang Rokok Ilegal di Sukarame, Diduga Milik Ko Bambang dan Dikendalikan Anwar Sahdat

159
0
SHARE
Gudang Rokok Ilegal di Sukarame, Diduga Milik Ko Bambang dan Dikendalikan Anwar Sahdat

Bea Cukai Lampung Diduga Tutup Mata

Bandar Lampung, REKANMEDIA210, - Kasus dugaan peredaran rokok ilegal kembali menyoroti wilayah Bandar Lampung, tepatnya di Gang Beo, Kecamatan Sukarame. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa barang haram tersebut diduga dimiliki oleh sosok yang akrab disapa Ko’Bambang, sedangkan pengelolaan dan pergerakan distribusinya dikendalikan sepenuhnya oleh Anwar Sahdat.

Lebih lanjut, muncul tuduhan serius bahwa upaya penindakan terhadap aktivitas ini seolah tidak berjalan, seakan Bea Cukai Lampung menutup mata terhadap apa yang terjadi di lokasi tersebut.

Berdasarkan pantauan dan laporan warga sekitar di kawasan Gang Beo kerap terlihat aktivitas pemuatan dan pembongkaran barang yang mencurigakan, terutama pada waktu malam hari. Produk rokok yang diduga ilegal ini tidak ditemukan pita cukai resmi, tidak memiliki izin edar yang sah, dan diduga disalurkan ke berbagai titik penjualan di Bandar Lampung maupun daerah sekitarnya. Masyarakat pun bertanya-tanya: mengapa aktivitas yang sudah terlihat jelas ini belum mendapatkan penanganan tegas dari pihak berwenang yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi dan menindak. Minggu (5/7/2026) 

Kita perlu membedakan antara dugaan dengan fakta yang sudah terbukti secara hukum. Tuduhan keterlibatan Ko’Bambang dan Anwar Sahdat, serta dugaan kelalaian pihak Bea Cukai Lampung, semuanya masih berstatus informasi yang perlu diverifikasi secara mendalam.

Namun, jika dugaan ini memiliki dasar yang kuat, hal ini menjadi persoalan yang sangat serius.
1.Pertama, peredaran rokok ilegal merugikan keuangan negara karena tidak membayar cukai dan pajak yang seharusnya, serta merugikan pengusaha dan pedagang yang berusaha secara jujur sesuai aturan.
2.Kedua, produk tanpa pengawasan berisiko tinggi bagi kesehatan konsumen. Ketiga, jika benar ada kelalaian atau sikap membiarkan dari pihak yang berwenang, hal ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Pihak berwenang, baik Bea Cukai Lampung maupun kepolisian, diharapkan segera membuka penyelidikan secara transparan dan tuntas. Perlu ada konfirmasi mengenai keberadaan gudang, asal barang, keterlibatan pihak yang disebutkan, serta mengapa sampai saat ini belum ada tindakan yang terlihat oleh masyarakat. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, proses harus dijalankan tanpa pandang bulu; jika terbukti ada kesalahpahaman, fakta juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik.

Sesuai dengan aturan dan ancaman hukuman spesifik bagi pelaku (baik distributor, agen, maupun pedagang eceran) tertuang dalam beberapa pasal berikut:

- Pasal 54: Menjual atau menawarkan rokok tanpa pita cukai (polos) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda 2 hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

- Pasal 55: Memalsukan atau menggunakan pita cukai bekas/palsu diancam pidana penjara 1 hingga 8 tahun dan/atau denda 10 hingga 20 kali lipat dari nilai cukai.

- Pasal 56: Menjual rokok yang tidak sesuai dengan peruntukannya (misalnya pita cukai untuk jenis atau golongan yang berbeda) diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali lipat dari nilai cukai.  ( Rudy Andriansyah.S.Sos)