LAMPUNG TENGAH, REKANMEDIA210, — Seorang perempuan berinisial VP diduga menjalankan modus pendekatan personal dengan korban melalui komunikasi yang disebut-sebut berisi rayuan sebelum kemudian mengajak korban bertemu di sebuah hotel.
Berdasarkan informasi yang diterima, pertemuan tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian komunikasi yang kemudian berujung pada munculnya foto maupun video pribadi. Korban menduga materi tersebut selanjutnya digunakan sebagai alat untuk memberikan tekanan hingga berpotensi mengarah pada dugaan pemerasan.
Korban juga menduga adanya kemungkinan kerja sama terselubung antara VP, pihak hotel, dan pihak lain dalam rangkaian peristiwa tersebut. Dugaan ini diharapkan dapat diuji secara objektif apabila korban benar-benar membuat laporan resmi kepada kepolisian. Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum YLPK PERARI meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif apabila terdapat laporan resmi dari korban.
“Kami meminta korban jangan takut. Kalau memang ada ancaman, pemerasan, intimidasi atau penggunaan foto dan video untuk menekan seseorang, semuanya harus dibuka melalui proses hukum. Jangan menyelesaikan persoalan dengan ancaman atau tekanan,” ujarnya.Minggu, (23/8/2026)
Ia menegaskan, korban yang merasa dirugikan sebaiknya mengumpulkan dan menyimpan bukti-bukti yang relevan, seperti percakapan, rekaman komunikasi, bukti transaksi, maupun materi digital lainnya, serta menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa sesuai prosedur.
Menurutnya, proses hukum penting dilakukan agar seluruh pihak mendapatkan kepastian dan tidak terjadi penghakiman sepihak. Jika memang terdapat tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.(Red)







LEAVE A REPLY