Home Lampung Selatan Pintu Penjara Menghantui Kades Juli,Masyarakat Desa Suak Lapor Dugaan APBDes Fiktif Di Kejari Lamsel

Pintu Penjara Menghantui Kades Juli,Masyarakat Desa Suak Lapor Dugaan APBDes Fiktif Di Kejari Lamsel

425
0
SHARE
Pintu Penjara Menghantui Kades Juli,Masyarakat Desa Suak Lapor Dugaan APBDes Fiktif Di Kejari Lamsel

Keterangan Gambar : Warga Desa Suak Resmi Melaporkan Kades Juli Wahyudin, S.HI

Lampung Selatan, REKANMEDIA210, - Gejolak masyarakat desa Suak kian tak terbendung. Pembuktian secara transparan menjadi harga mati bagi masyarakat Desa Suak yang tidak mencari panggung untuk mencari simpati, tetapi harga diri dan desa bebas korupsi menjadi sebuah misi bagi masyarakat desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Perwakilan masyarakat Desa Suak Arohman mengatakan mereka resmi melaporkan Kades Juli Wahyudin, S.HI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan atas dugaan Korupsi dana desa laporan Anggaran pendapatan belanja desa (APBdes) fiktip, sebagai perwakilan masyarakat Desa Suak Arohman meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat untuk melakukan proses pemeriksaan kepala desanya secara transparan dengan menjunjung tinggi praduga tak bersalah.

"Ya, hari ini saya perwakilan dari warga Desa Suak dan juga puluhan tanda tangan dari warga yang mendukung untuk melaporkan Juli Wahyudin, S.HI kepihak yang berwenang. Kami berharap untuk dilakukan pemeriksaan secara transparan. Kami akan mengikuti tahapan dalam proses pemeriksaannya terhadap Kepala desa, dan juga kami memberi warning kepada pihak-pihak terkait untuk tidak main-main dalam dalam melakukan proses pemeriksaannya. Berkas laporan yang kami sampaikan sudah Fullbaket alias komplit," terang Arohman, Selasa (10/9/2025)

Selain itu, mereka juga akan memantau laporan yang telah mereka serahkan ke aparat penegak hukum untuk memastikan adanya tindakan yang diambil.

"Kami tidak hanya melaporkan, akan tetapi juga akan mengikuti perkembangan laporan yang telah diserahkan kepada aparat penegak hukum," ucapnya.

Selanjutnya Arohman mengungkapkan, Penanganan laporan dari masyarakat yang sudah diserahkan kepada penegak hukum harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan tidak boleh dianggap remeh agar keadilan bisa ditegakkan.

"Dan kami sangat yakin bilamana aparat penegak hukum benar-benar bekerja dan tidak pandang bulu, maka apa yang menjadi keluhan masyarakat Desa Suak akan segera terungkap dan akan banyak pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Besar harapan kami agar diproses secara hukum," tegasnya.

Sementara itu, laporan dari masyarakat telah diserahkan di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan diterima oleh eka.
(Rudy Andriansyah, S. Sos