Lampung Selatan, REKANMEDIA210, - Setelah hampir dua bulan lamanya berkas dugaan korupsi dengan laporan fiktip kepala desa Sukamaju Junaidi.S.Pd akhir dikembalikan pihak inspektorat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui tim Inspektur Pembantu (Irban) lima pada hari selasa 21-10-2025 setelah dilakukan pemeriksaan panjang.
Irban 5 Ikhwan Setiawan saat di konfirmasi terkait perkembangan hasil pemeriksaan desa Sukamaju melalui pesan Whatsapp mengatakan. " Baru dapet MCP tadi bang, baru selesai hari ini dan sudah dilimpahkan ke Kejari lagi bang" Tegasnya
Setelah mendapatkan informasi dari Inspektorat Tim Investigasi Rekanmedai210 langsung melakukan konfirmasi melalui telpon seluler kepada Kasubsi 1 Intelijen Kejari Lampung Selatan Gilang Roka, Beliau mengatakan, berkas desa Sukamaju yang baru saja selesai dilakukan pemeriksaan oleh Irban 5 dan hari ini baru dikembalikan ke Kejari Lampung Selatan untuk segera kami ditindak lanjuti dan akan kami berita tahu perkembangan selanjutnya.
" Teman-teman LSM Focus Corupption atau Tim Investigasi Rekanmedia210 yang telah melaporkan serta memberitakan Kades Junaidi tersebut, jangan takut berkas yang baru dikembalikan ini akan kami pelajari serta kami tindaklanjuti dan setiap perkembangannya akan kami berita tahu, Oke". Ucapnya
Sebelumnya Junaidi.S.Pd kepala desa Sukamaju Kecamatan Sidomulyo dilaporkan LSM Focus Corupption ke Kejari Lampung Selatan atas dugaan Korupsi dana desa pada tahun 2024 dengan laporan Fiktip, berkas laporan tersebut ditanggani oleh Gilang Roka Kasubsi I Bidang Intelejen Kejari Lampung Selatan.
Akankah Kejaksaan Negeri Lampung Selatan akan menjalankan tugasnya dengan baik seperti yang diperintahkan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesi, Bapak Burhanuddin .
(Rudy Andriansyah.S.Sos)
 
        







LEAVE A REPLY