Lampung Selatan, REKANMEDIA210, - Kepala desa Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Suhaimi Abu Bakar yang juga Ketua Apdesi diduga Korupsi Dana Desa tahun 2024 Pada Program Ketahanan Pangan untuk diri sendiri dan individu bukan untuk masyarakat secara kolektif.
Beberapa kegiatan pada program ketahanan pangan di desa Hajimena diduga dimanfaatkan kepala desa untuk Korupsi dengan cara manipulasi dan Mark'up, kegiatan Penguatan Ketahanan Pangan (Lumbung Desa) yang dikucurkan oleh desa Hajimena tidak main-main yaitu sebesar Rp.278.050.000 pada tahap 1 dan terjadi penambahan pada tahap 2 sebesar Rp.16.000.000 jadi total keseluruhan sebesar Rp.294.050.000, anggaran sebesar itu harusnya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat seara kolektif akan tetapi tidak demikian oleh desa desa Hajimena dibawah kepemimpinan Suhaimi Abu Bakar.
Beberapa Output dari kegiatan tetahanan pangan didesa Hajimena diduga jadi ide cemerlang dari kepala desa untuk melakukan korupsi, diantaranya ;
1. Pengadaan domba dengan anggaran Rp.59.000.000 dengan realisasi pembelian, 1 ekor domba jantan Dopler Rp. 35.000.000 dan 6 ekor domba betina garut Rp. 24.000.000, Hasil yang didapatkan oleh tim investigasi Rekanmedia210 dilapangan Domba-domba tersebut di awasi DV warga desa Dusun 2 keramat jaya yang ditunjuk Kades dan untuk yang memeliharanya bapak Mardi.
Domba Jantan Dopler yang disebut masyarakat setempat dari luar negeri tersebut diduga domba hasil persilangan dan harganya pun diduga tidak sebesar yang dilaporkan pihak desa begitu juga dengan 6 ekor domba betina garut menurut keterangan salah seorang warga dusun 2 kramat jaya yang sedang mengerjakan pekerjaan milik desa bahwa 6 ekor domba garut tersebut adalah domba anakan,
" Domba jantan dokter itu langsung dari luar negeri mas, bareng sama 6 ekor anak domba lainnya, ya kalau yang 6 ekor itu mah masih kecil banget waktu datengnya" Ucapnya
Yang lebih parahnya lagi kepala desa baru-baru ini menjual 2 ekor anak domba hasil kawin silang tersebut dan uang hasil penjualan nya dibagi dengan yang memelihara sebesar 60% dan 40% dibagi kepada 4 orang diantaranya (Kades, Dv dan dua orang warga desa lainnya)
" Anak dari domba tersebut pernah dijual mas oleh pak Kades waktu itu 2 ekor, 1 ekornya diatas 5.000.000 , saya dapet 60 persen dan 40 dibagi untuk 3 orang, kepala desa, DV orang pak Kades dan 2 orang lagi tapi warga desa Hajimena juga bg". Tegas Mardi, Senin (20/10/2025) 
2. Pembuatan Green House dengan anggaran Rp.54.250.000 anggaran yang sangat besar dan harusnya bermanfaat buat masyarakat desa akan tetapi hasil investigasi tim Rekanmedia210 dilapangan, Green House dibangun di tanah milik DV dan ditanami Seledri serta kangkung, melihat dari ukuran serta materialnya pembuatan Green House tersebut sangat Jauh dari angka 50 juta, apalgi lahan yang digunakan tidak dipungut biaya sama pemiliknya.
Penasaran dengan kegiatan pada lainnya tim Investigasi Rekanmedia210 mencoba mecari informasi terkait Peningkatan sarana dan prasarana Kepemudaan dan olahraga dalam laporannya tahun 2024 desa membuat lapangan volly sebanyak 2 unit yang ada di dusun II dan V dengan anggaran Rp.30.000.000, Hasil Investigasi, lapangan Volly yang dimaksud hanya tinggal tiang, rumput yang tinggi dan batu-batu yang berserakan dan diduga baru hendak dilaksanakan.
Selanjutnya Kegiatan Peningkatan /pengerasan jalan, tahun 2024 desa Hajimena melaksanakan kegiatan Pavingisasi jalan makan dusun II induk kampung dengan anggaran Ro.43.827.600 hasil Investigasi dilapangan dan informasi dari warga pembuatannya asal jadi karena diduga adanya pengurangan volume serta diduga harga material dan upah yang dilaporkan desa dalam APBDes banyak terjadi Mark'up.
Setelah dirasa cukup dengan informasi yang didapatkan tim Investigasi Rekanmedia210 mencoba menghubungi kepala desa melalui telepon dan chat whatsapp untuk dengan tujuan agar pemberitaan menjadi berimbang akan tetapi kepala desa Hajimena Tidak merespon sedikitpun untuk memberikan keterangan.
(Rudy Adriansyah. S.Sos)
 
        







LEAVE A REPLY