Home Pesawaran Diduga Pungli Kepsek SDN 11 Sukabanjar Lempar Bola Panas ke Ketua Komite Dan Wali Murid

Diduga Pungli Kepsek SDN 11 Sukabanjar Lempar Bola Panas ke Ketua Komite Dan Wali Murid

299
0
SHARE
Diduga Pungli Kepsek SDN 11 Sukabanjar Lempar Bola Panas ke Ketua Komite Dan Wali Murid

PESAWARAN, REKANMEDIA210, - Kepala Sekolah SDN 11 Sukabanjar Leni Marlina sedang menjadi perbincangan hangat dikalangan wali murid karena kebijakannya yang kerap kali menggundang Kontrovesi, Kebijakan yang sangat memberatkan para wali murid yaitu pungutan liar dengan berbagai macam modus Pungli yang ia lakukan selama menjadi kepala sekolah di SDN 11 Sukabanjar.

Para wali murid SDN 11 Sukabanjar menggeluhkan Pungutan yang sering dilakukan Leni Marlina selama menjabat Kepala Sekolah di SDN 11 Sukabanjar.

Purwanto ketua Komite SDN 11 Sukabanjar yang namanya disubutkan oleh Leni Marlina sebagai orang yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan pungli yang ada disekolah, karena setiap dugaan pungli yang ia lakukan selalu menyebut atas keinginan ketua Komite dan wali murid.

Saat dikonfirmasi langsung dikediamannya Purwanto dengan tegas mengatakan," Saya tidak tahu mas, selama saya menjabat Ketua komite menggantikan Almarhum pak wisman baru satu kali saya diundang pihak sekolah yaitu kegiatan Pembagian zakat disekolah itu aja". Ujar Purwanto. Rabu (6/8/2025)

Dugaan pungli oleh oknum Kepala sekolah SDN 11 Sukabanjar Leni Marlina. yang langsung diungkap para wali murid serta cerita Bohong oleh kepala sekolah saat dikonfirmasi. Tim investigasi Rekanmedia210 menyakini bahwa cerita para wali murid yang memang bertempat tinggal di desa Sukabanjar dan Negeri Sakti itu benar.

Akan tetapi demi menjaga Azas praduga tak bersalah tim investigasi Rekanmedia210 yang berkoordinasi dengan LSM Focus Corupption dan juga para wali murid segera akan melaporkan Tindakan tidak terpuji Kepala Sekolah SDN 11 Sukabanjar ke tim saber pungli seperti Kepolisian,kejaksaan dll dengan bukti keterangan dari para wali murid serta fhoto pembangunan pagar serta rompi seragam sekolah yang mana dipungut oleh pihak sekolah.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait pungli yang telah diatur dalam Permendikbud No. 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, dan juga dalam Permendikbud No. 75/2016 tentang Komite Sekolah. Secara umum, pungutan liar di sekolah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Rudy Andriansyah,A.Sos)