Home Lampung Selatan Gawat... Polda Lampung di Buat Tak Berdaya, Gudang Pengoplosan BBM di Desa Serdang Menggila

Gawat... Polda Lampung di Buat Tak Berdaya, Gudang Pengoplosan BBM di Desa Serdang Menggila

98
0
SHARE
Gawat... Polda Lampung di Buat Tak Berdaya, Gudang Pengoplosan BBM di Desa Serdang Menggila

Lampung Selatan, REKANMEDIA210, - Gudang Pengoplosan minyak mentah atau yang kita kenal minyak cong menjadi BBM seperti Solar, Pertamax atau Pertalite yang berlokasi di desa Serdang kecamatan Tanjung Bintang kabupaten Lampung Selatan memang luar biasa mulai dari Polsek, Polres sampai Polda dibuat tak berdaya alias bungkam dengan aktivitas ilegal yang mereka lakukan.

Polda harusnya menjadi senjata yang mematikan bagi para Mafia BBM jika tingkat Polsek dan Polres tidak berdaya demi menjaga stabilitas distribusi energi serta memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran. Penindakan terhadap praktik pengoplosan BBM juga penting untuk melindungi masyarakat dari potensi kerusakan kendaraan akibat bahan bakar ilegal.

Akan tetapi tidak demikian dengan yang terjadi di Polda Lampung, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)  yang memiliki wewenang untuk menyelidiki kejahatan di bidang ekonomi dan tindak pidana tertentu, termasuk penyalahgunaan serta penyelewengan BBM bersubsidi dibawah naungan Kombes Pol. Heri Rusyaman diduga tak berdaya ditangan para Mafia BBM ilegal yang ada di desa Serdang kecamatan Tanjung Bintang kabupaten Lampung Selatan.

Nama besar seperti Dedi Sumantri menjadi sosok yang Sentral dibalik gudang pengoplosan BBM ilegal yang ada di desa Serdang, diduga koordinasinya bisa membuat Aparat Penegak Hukum menjadi tidak beedaya. Kamis (21/5/2026)

Berikut adalah rincian dampak akibat pengoplosan BBM ilegal:
1. Dampak pada Kendaraan dan Lingkungan
Kerusakan Komponen Mesin: BBM oplosan dengan nilai oktan rendah menyebabkan mesin mengalami knocking (ngelitik), kerak pada ruang bakar, hingga kerusakan permanen pada pompa bahan bakar dan injektor.
Peningkatan Polusi Udara: Pembakaran yang tidak sempurna dari bahan bakar oplosan meningkatkan emisi gas buang berbahaya yang memperburuk kualitas udara.

2. Dampak Ekonomi Masyarakat
Kerugian Finansial Masif: Diperkirakan masyarakat merugi sekitar Rp47,6 miliar per hari atau Rp1,42 triliun per bulan akibat membayar harga BBM nonsubsidi untuk produk yang sebenarnya telah dicampur bahan subsidi.
Biaya Perawatan Bengkak: Konsumen harus mengeluarkan biaya tambahan yang besar untuk perbaikan kendaraan akibat kerusakan mesin yang disebabkan oleh kualitas bahan bakar yang buruk. 

3. Dampak pada Negara
Pengurangan Penerimaan Pajak: Praktik ini mengurangi potensi pendapatan negara dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan PPN.
Penyalahgunaan Subsidi: Anggaran subsidi energi yang seharusnya untuk masyarakat kurang mampu justru dinikmati oleh oknum pengoplos demi keuntungan pribadi.
Penurunan PDB: Secara makro, praktik ilegal ini ditaksir dapat menghilangkan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp13,4 triliun. 

4. Dampak Hukum dan Sosial
Tindak Pidana Ekonomi: Pengoplosan BBM dikategorikan sebagai bentuk korupsi dan tindak pidana ekonomi yang dapat dijerat hukum karena merugikan kepentingan umum dan negara.
Ketidakpercayaan Publik: Skandal pengoplosan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan distribusi energi nasional. 
(Rudy Andriansyah,S.Sos)