Home Lampung Selatan Polsek Tanjung Bintang Bungkam Ditangan Mafia Solar di Desa Serdang, Polres Dan Polda Dimana

Polsek Tanjung Bintang Bungkam Ditangan Mafia Solar di Desa Serdang, Polres Dan Polda Dimana

91
0
SHARE
Polsek Tanjung Bintang Bungkam Ditangan Mafia Solar di Desa Serdang, Polres Dan Polda Dimana

Lampung Selatan, REKANMEDIA210, Para Mafia solar yang ada di desa Serdang kecamatan Tanjung Bintang kabupaten Lampung Selatan buat Polsek bungkam terhadap aktivitas ilegal yang mereka lakukan, dugaan adanya koordinasi yang menggiurkan dari para Mafia solar yang membuat Aparat Kepolisian Sektor Tanjung Bintang seolah-olah tidak tahu dan terkesan Masa bodoh. 

Ratusan ton solar subsidi yang dibeli dari SPBU-SPBU yang ada di provinsi Lampung oleh para pelangsir ataupun dari para dudukan dan dijual kembali ke beberapa Gudang solar ilegal yang ada di desa Serdang setiap harinya, aktivitas ilegal di desa Serdang ini sudah cukup lama beraktivitas akan tetapi tidak pernah ada penindakan tegas dari Kades, dan Camat setempat. Bahkan pihak Polsek Tanjung Bintang sebagai Aparat penegak Hukum dibuat tidak berdaya.

Seolah-olah tidak tahu dengan aktivitas ilegal yang ada diwilayahnya, apakah mereka sudah tergiur dengan koordinasi dari para pemilik Gudang ilegal ini..?.

Dan dimanakah pihak Polres Lampung Selatan dan dimana pula Polda Lampung..!!, belum cukupkah Ultimatum Wakabareskrim Mabes Polri dengan mengatakan " Kamu nekat saya sikat "

Masyarakat desa Serdang menunggu tindakan tegas dari pihak-pihak yang berwenang dalam menindak para Mafia pemburu solar yang sangat merugikan Masyarakat umum dan negara ini.Selasa (12/5/2026) 

Sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku terkait Dampak dan Hukuman bagi para Mafia pemburu solar ini ;

Kerugian Negara & Ekonomi: Subsidi tidak tepat sasaran mengurangi APBN, menyebabkan kelangkaan di masyarakat, dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Dampak Pidana: Pelaku penimbunan dan penyalahgunaan diancam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Kelangkaan Solar: Penyelewengan oleh industri besar atau pihak tidak berhak menyebabkan kuota cepat habis, sehingga solar subsidi sulit didapat oleh masyarakat yang berhak.
Kerusakan Lingkungan: Penggunaan bahan bakar fosil yang tidak terkontrol meningkatkan polusi udara dan berkontribusi pada pemanasan global.

( Rudy Andriansyah,S.Sos)