Lampung Selatan, REKANMEDIA210, - Dugaan adanya gudang Pengolahan minyak mentah menjadi BBM di Desa Serdang kecamatan Tanjung Bintang kabupaten Lampung Selatan membuat resah sebagian masyarakat luar yang ada di Lampung karena akan memberikan dampak buruk bagi kendaraan atau mesin yang menggunakan BBM olahan tersebut.
Sebagian masyarakat Desa Serdang sudah sangat tahu bahwa didesa mereka terdapat Gudang penimbunan BBM akan tetapi tidak semua masyarakat Desa Serdang tahu kalau gudang yang berada di lokasi terpencil ini adalah gudang pengolahan minyak mentah atau yang sering disebut minyak cong menjadi Bahan Bakar Minyak yang biasa digunakan oleh manusia sehari-hari.
Akan tetapi gudang-gudang yang berjajar di sebuah lokasi di desa Serdang ini merupakan gudang pengolahan minyak mentah atau Cong menjadi BBM, keterangan didapatkan dari masyarakat desa yang merasa resah dengan adanya gudang ini.
PJ (Inisial) menyampaikan kepada tim Investigasi Rekanmedia210 melalui Telepon seluler kalau terkait keterangan saudaranya kemarin itu tidak benar, yang benar bahwa gudang-gudang yang berada di lokasi itu merupakan gudang pengolahan minyak cong menjadi Bahan Bakar Minyak ( BBM), gudang -gudang itu di jaga oleh oknum-oknum TNI dan di komadoi oleh DS dan MJM. Tegas PJ, selasa (12/5/2026)
Selanjutnya PJ meminta untuk tidak menyebutkan dirinya dalam pemberitaan dan PJ juga berharap kepada pihak kepolisian jangan hanya menangkap kelas terinya saja, yang kelas kakapnya terkesan dibiarkan.
Apa yang disampaikan PJ merupakan PR besar bagi aparat kepolisian, tidak perlu pencitraan tapi harus dengan pembuktian, karena masyarakat hanya ingin mendengar dan melihat bukan katanya dan katanya.
Gudang-gudang pengolahan minyak cong menjadi BBM yang ada di desa Serdang ini memilki fasilitas lengkap, mulai dari alat-alat pengolohan yang cangih,kantor yang nyaman, kantin hingga pos satpam, layaknya sebuah perusahaan resmi.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas terhadap oknum-oknum tersebut yang mana diduga omset yang mereka dapatkan tidak main-main dan yang pastinya Negara sangat dirugi dengan ulah oknum-oknum tersebut.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Berikut adalah rincian hukuman bagi pelaku
pengolahan minyak mentah ilegal :
* Pidana Penjara: Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
* Denda Uang: Pelaku dikenakan denda maksimal hingga Rp60 miliar.
* Pasal yang Dilanggar: Pengolahan, penimbunan, dan niaga minyak ilegal umumnya dijerat dengan Pasal 53 dan Pasal 55 UU Migas.
Kasus Oplosan: Jika minyak mentah dioplos atau dipalsukan menjadi BBM, pelaku dijerat Pasal 54 UU Migas dengan ancaman kurungan dan denda yang sama. (Rudy Andriansyah,S.Sos)








LEAVE A REPLY