Lampung Selatan, REKANMEDIA210, — Dunia jurnalistik dan masyarakat luas kini diguncang kabar mengejutkan sekaligus memprihatinkan. Seorang jurnalis dari Tiras.tv, Eka Chandra, diduga menjadi korban penganiayaan brutal yang dipimpin langsung oleh manajer SPBU 24.353.48, yang disebut sebagai H. Rufi. Eka dilaporkan mengalami luka berat hingga tidak sadarkan diri, dan diduga dipaksa menandatangani pernyataan damai di bawah tekanan.
Berikut kronologis singkat peristiwa yang menyayat hati tersebut:
Eka Chandra, jurnalis Tiras.tv, tiba di SPBU 24.353.48 untuk mengisi BBM jenis solar. Ia mencoba menemui operator SPBU namun tidak masuk dalam antrean. Perlakuan ini membuat salah satu oknum di SPBU melakukan tindakan intimidasi kepada Eka. Namun Eka tidak terpengaruh dan tetap tenang.
Saat Candra berusaha meninggalkan lokasi SPBU, dua kendaraan jenis Fortuner Putih dan Innova Reborn Hitam, diduga sengaja menyalip dan menghadang kendaraannya tak lama setelah melewati Jembatan Tegineneng. Tindakan menghadang di jalan raya ini menyebabkan kemacetan panjang hingga menarik perhatian warga sekitar yang kemudian keluar untuk melihat keadaan.
Warga yang prihatin menyarankan Candra untuk masuk dan berlindung di Kantor MBG yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Di area Kantor MBG, Eka awalnya enggan keluar dari kendaraan karena situasi dinilai tidak aman. Namun, sosok H. Rufi diduga mendekat dan merayu Candra dengan janji manis: "Keluar saja, tidak akan terjadi apa-apa, saya tanggung jawab." Rabu (6/10/2026)
Begitu Candra keluar dari kendaraan, H. Rufi diduga langsung memegang leher Eka. Saat itulah, oknum yang diduga dibawa oleh H. Rufi memukul Candra menggunakan pedang samurai tepat ke arah telinganya. Pukulan itu mengakibatkan darah segar keluar dari telinga Candra, disertai memar yang menghitam. Serangan tidak berhenti di situ Candra kembali dipukul oleh H. Rufi dengan keras hingga akhirnya jatuh pingsan dan tidak sadarkan diri.
Saat kondisi belum pulih, Candra diduga masih diintimidasi. H. Rufi dan rombongannya diduga memaksa Eka untuk menandatangani surat pernyataan damai secara paksa, sekaligus menyodorkan sejumlah uang di dalam amplop coklat seolah-olah sebagai bentuk penyelesaian atas perbuatan tersebut.
Peristiwa ini memicu kemarahan masyarakat luas. Warga menilai tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas adalah bentuk kejahatan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Terlebih adanya dugaan pemaksaan damai dan pemberian uang seolah ingin menutup mulut korban dan kebenaran.
Masyarakat mendesak Kepolisian setempat, Polda Lampung, serta Dewan Pers untuk segera:
1.Mengusut tuntas kasus penganiayaan ini
2.Memeriksa H. Rufi beserta seluruh pihak yang terlibat
3.Mengamankan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV dan saksi-saksi
4.Memastikan kebebasan pers dilindungi dan pelaku dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Penulis : Rudy Andriansyah.S.Sos








LEAVE A REPLY