Lampung Selatan, REKANMEDIA210, - Pemberitaan di Media Sosial yang sedang Viral dua hari ini terkait Dugaan Korupsi Kepala Desa Sukamaju Junaidi,S.Pd membuat Sekretaris LSM Focus Corupption Hariston angkat bicara dan mengatakan inikan negara hukum kalau berita itu gak bener, laporkan.
Obrolan singkat dengan Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Focus Corupption melalui telepon seluler untuk meminta tanggapannya atas Dugaan Korupsi Kades Sukamaju yang 2 hari ini menjadi Tranding Topic di media sosial bukan karena Prestasi tapi karena di duga Korupsi DD lewat laporan Fiktip.
Hariston sekretaris LSM Focus Corupption mengatakan " kami tidak akan pernah berhenti untuk ungkap dugaan Korupsi dimana saja, karena itulah tugas kami. Jangankan kami LSM, masyarakatpun bisa melaporkannya, Sosial Control itu tugas kami, tugas Kades itu simpel cuma merealisasikan Dana Desa untuk desa. Bukan untuk keluarga, bukan untuk saudara apalagi untuk Hura-hura.' ucap Hariston ( 15/8/2025)
Selanjutnya " kalau dia merasa di zholimi dengan pemberitaan itu, ya tinggal laporkan, gitu aja kok repot kalau berita itu benar ikuti proses hukumnya, masa iya dia yang korupsi warga yang diperiksa. Saya juga baru dapat informasi dari warganya kalau dugaan korupsi junaidi bukan yang pertama, dulu pernah bekerja dikeluarkan karena dugaan korupsi juga, artinya pepatah alah bisa karena biasa itu benar adanya." ujar hariston
LSM Focus Corupption akan mengambil langka hukum untuk melaporkan Kepala Desa Sukamaju Juanidi,S.Pd ke APH dalam waktu dekat, dalam laporannya LSM Focus Corupption akan mecantumkan UU no.31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 pasal 2, pasal 3, pasal 13 dan pasal 15 serta UU no. UU no.30 tahun 2002 sebagai tuntutan dalam laporan ke APH.
(Rudy Andriansyah,S.Sos)








LEAVE A REPLY