
Pesawaran, REKANMEDIA210, - Dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN 11 Sukabanjar memasuki babak baru, Kejaksaan Negeri Pesawaran melalui Staf Intelijen Tri Kesuma Wijaya Aridi meminta kepada sekretaris LSM Focus Corupption Hariston Fulbaket.
Saat ditemui diruang kerjanya Staf Intelijen Tri Kesuma Wijaya Aridi,S.H meminta agar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Focus Corupption untuk memberikan bukti lain, seperti pernyataan wali murid, baik berupa tanda tangan atau video agar berkas laporan menjadi lengkap alias Fulbaket serta dapat mempermudah Pihak Kejaksaan dalam melakukan pemeriksaan untuk berlanjut ketahapan berikutnya. Selasa (2/9/2025)
Pelaku pungutan liar (pungli) di sekolah dapat dijerat dengan pidana berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang bisa dikenai ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun, atau Pasal 423 KUHP jika pelaku adalah PNS dengan ancaman penjara hingga 6 tahun, serta sanksi administratif lain seperti teguran hingga penurunan pangkat. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-undang diatas kami Lembaga Swadaya Masyarakat Focus Corupption mendorong Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas pelakunya pungli, khususnya pungli yang dilakukan oleh Oknum kepala sekolah.
Serta meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran ,Guru,Badan Kepegawaian Negara ( BKN) dan Pejabat Pembina Kepegawaian lebih selektif dalam memilih calon kepala sekolah.
( Rudy Andriansyah, S.Sos)
LEAVE A REPLY