Home Lampung Selatan Rudy Andriansyah,S.Sos, Laporan Fiktip Oleh Desa Harus Dilakukan Penindakan Hukum Bagi Pelakunya

Rudy Andriansyah,S.Sos, Laporan Fiktip Oleh Desa Harus Dilakukan Penindakan Hukum Bagi Pelakunya

182
0
SHARE
Rudy Andriansyah,S.Sos, Laporan Fiktip Oleh Desa Harus Dilakukan Penindakan Hukum Bagi Pelakunya

Lampung Selatan, REKANMEDIA210, - Laporan fiktif desa tidak bisa dikembalikan ke keadaan semula, tetapi perlu dilakukan investigasi dan penindakan hukum bagi pelakunya, karena laporan fiktif merupakan bentuk pertanggungjawaban yang palsu atas dana desa. Laporan fiktif dapat menyebabkan kerugian bagi desa dan masyarakat, karena dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat. 

Banyak Oknum kepala desa dengan sengaja membuat laporan Fiktip hanya untuk menutupi Fakta sebenarnya sehingga mereka harus mempertanggung jawabkannya di hadapan hukum.

Dalam banyak kasus Korupsi dana desa dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, terutama Pasal 2 dan Pasal 3. Pasal-pasal ini mengatur tindakan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk tujuan tersebut, yang merupakan inti dari perbuatan korupsi dana desa. 

Seperti Desa Sukamaju dan Desa Suak dikecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, kedua desa ini sedang viral di media sosial dukungan dari masyarakat desa sangat luar biasa, mereka mendorong Aparat Penegak Hukum untuk melakukan tahapan dalam proses hukum untuk desa mereka, agar bisa bejalan secara transparan.

Ketua Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Focus Corupption Rudy Andriansyah,S.Sos mengatakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk tidak main-main dalam melakukan pemeriksaan terhadap desa Sukamaju dan Suak karena baginya kalau sudah ada dugaan laporan Fiktip artinya segala bentuk barang bukti sudah terkumpul, alias Fulbaket, kalau ingin mencoba menghilangkan barang bukti itu silakan saja, kami punya dokumentasinya, Menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan Korupsi dapat dijerat dengan pasal 21 UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan  tindakan ini masuk kategori obstruction of Justice atau menghalangi proses pengadilan. Tagasnya, rabu (3/9/2025)
(Tim)