
Lampung Selatan, REKANMEDIA210, - Ketua Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Focus Corupption Rudy Andriansyah,S.Sos meminta Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk bisa transparan dan tidak memperlambat dalam menindaklanjuti laporan Dugaan Korupsi dengan laporan Fiktip didesa Suak dan Sukamaju kecamatan Sidomulyo kabupaten Lampung Selatan.
Saat ini pihak kejaksaan Negeri Lampung Selatan melalui Bidang Intelijen sudah melimpahkan berkas laporan desa Suak dan Sukamaju ke Inspektorat untuk dilakukan Audit dan Investigasi sesuai dengan perjanjian kerjasama antara kementrian dalam negeri, Kejaksaan RI dan Polri Nomor : 119-49 tahun 2018, B-368/F-F jp/02/2018, B/9/II/2018.
Inspektorat khususnya Irban 5 sudah menjalankan tugasnya dengan menurunkan tim pemeriksa ke desa Suak dan Sukamaju untuk menindaklanjuti berkas laporan yang telah dilimpahkan oleh Kejari Lampung Selatan.
Sejauh ini langkah cepat yang diambil oleh kejari dan Inspektorat Lampung Selatan sudah sangat tepat, seperti yang dikatakan oleh ketua Investigasi LSM Focus Corupption Rudy Andriansyah,S.Sos.
" Sejauh ini saya sangat mengapresiasi langkah cepat dari pihak terkait, saya berharap kepada Irban 5 yang khusus menanggani masalah ini untuk tidak mengulur waktu, apalagi sampai ada main mata, Kami LSM Focus Corupption dan masyarakat desa akan melakukan aksi damai, selanjutnya akan menuju Gedung KPK di Jakarta dengan barang bukti,fhoto kegiatan, laporan APBDes Fiktip serta Rekaman suara dari pihak terkait/narasumber untuk meminta KPK turun langsung memeriksa desa serta pihak yang diduga ada main mata, walapun informasi yang baru saya dapatkan, sekarang bronjong di pantai podomoro sudah diperbaiki sama kepala desa Suak.
Selanjutnya, "Semoga tidak sampai sejauh itu kami melangkah untuk mengungkap kebenaran ini, kerena saya masih percaya dengan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan bahwa laporan Fiktip harus berproses secara hukum". Tegasnya. Sabtu, (13/9/2025)
(Tim)
LEAVE A REPLY