Lampung Selatan , REKANMEDIA210, - Kepala Desa Purwosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Tukiran Berserta Sekretaris Desa Sayogo di duga kuat memanipulasi anggaran dana desa tahun 2024 dengan cara membuat laporan APBDes Fiktip.
Dugaan persekongkolan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Purwosari Natar sangat jelas Terlihat dari laporan pertanggung jawaban yang dibuat oleh desa tersebut dimana laporan APBDes yang dibuat oleh desa Purwosari berbanding terbalik dengan realisasi dilapangan, bahkan Kades dan sekdes Purwosari diduga kuat membuat laporan Fiktip.
Tahun 2024 desa Purwosari mendapatkan anggaran Dana Desa Sebesar Rp.888.098.000 dimana Dana Desa yang didapatkan harusnya dipergunakan untuk kepentingan desa dan kebutuhan masyarakat desa Purwosari akan tetapi Tidak demikian dengan Kepala Desa Tukiran dan Sekretaris Desa Prayogo.
Hal ini terlihat dari :
Belanja : Rp. 177.620.000
I. Pembangunan Jalan Lapis Penetrasi (Lapen) Dusun 1 (360x3 meter) Anggaran Rp. 128.200.000 :
1. (kode 5.2.1.99) belanja barang perlengkapan lainnya Rp.3.080.000
2. (kode 5.3.5.01) balanja modal jalan - honor tim pelaksana kegiatan Rp.330.000
3. (kode 5.3.5.02) belanja modal jalan-upah tenaga kerja Rp.14.080.000
4. (kode 5.3.5.03) belanja modal jalan-bahan baku/material Rp.100.460.000
5. (kode 5.3.5.04) belanja modal jalan-sewa peralatan Rp.10.250.000
6. (kode 5.2.1.99) sapi Rp.39.000.000
II. Jalan Lapis Penetrasi (Lapen)
Belanja : Rp. 60.652.000
1. (kode 5.2.1.99) barang-barang perlengkapan lainya Rp. 5.422.000
2. (kode 5.2.5.03) belanja jasa sewa mobilitas Rp.2.450.000
3. (kode 5.3.5.01) honorer tim pelaksana kegiatan Rp.330.000
4. (kode 5.3.5.02) upah tenaga kerja Rp 6.390.000
5. (kode 5.3.5.03) bahan material Rp.46.060.000
III. Paving Block
Balanja Rp. 31.680.000
1. (kode 5.2.1.99) belanja perlengkapan barang Rp.1.045.000
2. (kode 5.3.4.01) honor pelaksana kegiatan Rp.350.00p
3. (kode 5.3.4.02) upah tenaga kerja Rp. 5.590.000
4. (kode 5.3.4.03) bahan baku/material Rp.24.695.000
Berdasarkan hasil Investigasi Tim Rekanmedia210 kepada beberapa orang aparatur desa dan warga desa Purwosari yang juga pekerja didalam kegiatan pembangunan Lapen dusun 1 tersebut mengatakan pekerja hanya digaji Rp.90.000/perorang, warga yang bekerja juga merangkap jadi tukang siram tp tidak ada gaji lebih alias gotong royong,untuk papan proyek itu tidak ada begitu juga dengan prasasti juga tidak ada.
tidak beda jauh keterangan dari pekerja pembangunan Lapen dusun 4, pekerja hanya digaji Rp.90.000/orang, Pekerja hanya 5 orang bukan 60 orang, pekerja juga merangkap tukang siram mereka bergantian alias gotong royong, papan proyek gak ada dan prasasti juga gak ada bahkan jalan yg baru dibangun akhir tahun 2024 itu juga sudah hancur.
Untuk pembelian sapi warga dan aparat desa Purwosari baru tau kalau desa Purwosari membeli 3 ejor sapi betina tahun 2024 dari orang yang memelihara sapi tersebut terkait tujuan dari pembelian sapi warga desa tidak tau.
begitu juga untuk pembangunan Paving Block halaman balai desa warga selaku yang ikut bekerja juga mengatakan kalau jumlah Paving Block yang dilaporkan desa sebanyak 11.250 buah itu gak bener,dia juga mengatakan kalau 11.250 Paving Block itu bisa untuk membuat 2 kali luas halaman desa,dan hitungannya itu permeter bukan 1 buah paving.
Terkait keterangan warga dan aparat desa Purwosari tersebut Tim Investigasi mencoba menghubungi kades Tukiran melalui telepon seluler, kepala desa Purwosari merespon dan memberikan penjelasan terkait konfirmasi itu "kalau semua sudah direalisasikan tidak ada masalah" akan tetapi disaat Tim menanyakan terkait papan proyek, prasasti dan gaji pekerja. kepala desa mulai panik dan meminta Tim untuk tidak diberitakan apalagi sampai membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum, beliau meminta untuk ngobrol secara kekeluargaan. Rabu (9/04/2025).
Atas dasar keterangan pekerja serta penjelasan kepala desa yang banyak bohongnya dan juga barang bukti pekerjaan serta laporan APBDes desa Purwosari diduga kuat Fiktip , warga desa Purwosari beserta aparat desa akan segera melaporkan Kepala Desa Tukiran dan Sekretaris Desa Sayogo ke Aparat Penegak Hukum, meraka meminta agar aparat yang berwenang memeriksa kembali laporan APBDes didesanya.
(Rudy Andriansyah S.Sos)








LEAVE A REPLY