Home Tulang Bawang Dua Anggota Bawaslu Tulang Bawang Dinyatakan Tidak Terbukti Bersalah

Dua Anggota Bawaslu Tulang Bawang Dinyatakan Tidak Terbukti Bersalah

445
0
SHARE
Dua Anggota Bawaslu Tulang Bawang Dinyatakan Tidak Terbukti Bersalah

Tulang Bawang, REKANMEDIA210,- Rachmat Lihusna dan Desi Triyana dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP).

Ratna Dewi Petalolo selaku Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu ( DKPP) membacakan putusan perkara secara Daring  dengan Nomor 115 - PKE - DKPP/IX/2023. Senin (4/12/2023).

Dalam Pernyataannya, dua orang tersebut tidak terbukti melakukan rencana jahat mengintervensi Korsek Bawaslu Tulang Bawang untuk mengadaikan mobil dinas Bawaslu Tulang Bawang.

Mengenai prihal dugaan pemungutan uang dalam proses seleksi Panwaslu kecamatan dan kelurahan. DKPP menilai proses rekrutmen telah sesuai dengan hukum dan etika.maka dari itu DKPP memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Rachmat Lihusna dan Desi Triyana selaku anggota Bawaslu Tulang Bawang.

Demikian putusan ini dibacakan dalam sidang etik dan terbuka untuk umum. Ungkapnya.