Home Pringsewu Parah...,Saat Dikonfirmasi Kepala Pekon Gumuk Mas Pringsewu Diduga Coba Suap Wartawan

Parah...,Saat Dikonfirmasi Kepala Pekon Gumuk Mas Pringsewu Diduga Coba Suap Wartawan

526
0
SHARE
Parah...,Saat Dikonfirmasi Kepala Pekon Gumuk Mas Pringsewu Diduga Coba Suap Wartawan

pringsewu, REKANMEDIA210, - Saat dikonfirmasi melalui Whatapps Kepala Pekon Gumuk Mas Kecamatan Pagelaran,Pringsewu, Diduga mencoba menyuap awak media dengan menjanjikan akan memberikan sejumlah uang dengan cara publikasi dan meminta untuk tidak memberitakan yang jelek-jelek tentang realisasi anggaran Dana Desanya.(26/12/2023).

Apa yang dilakukan Kepala Pekon Gumuk Mas ini jelas tidak dibenarkan dalam Undang-Undang, suap,uang pelicin, dan pemerasan terkait jabatan diatur dalam pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp.250.000.000,sementara gratifikasi memiliki hukuman lebih berat.

Apa yang menjadi temuan dari hasil investigasi dilapangan dan keterangan dari beberapa orang narasumber tentang pelaksanaan realisasi anggaran Dana Desa yang diduga banyak peyelewengan yang dilakukan oleh oknum Kakon Gumuk Mas serta diduga berniat menyuap awak media bukanlah contoh yang baik seorang figur pejabat publik.

Dalam Undang-Undang KIP ( keterbukaan informasi publik) ,(1) badan publik wajib menyediakan,memberikan dan/atau menerbitkan informasi  publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik,selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat,benar dan tidak menyesatkan.

Rudy Andriansyah S.Sos