Home Pesawaran Resmi..Kementerian RB Umumkan Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu

Resmi..Kementerian RB Umumkan Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu

480
0
SHARE
Resmi..Kementerian RB Umumkan Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu

REKANMEDIA210, - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi mengumumkan syarat dan ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Kebijakan ini memberikan peluang kepada tenaga honorer atau non ASN yang terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi ASN melalui jalur PPPK.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja dalam rapat koordinasi Ppercepatan penataan Non ASN Tahun 2024 Selasa (14/1/2025) menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu 2024 ditujukan untuk dua kategori diantanya:

Ketegori pertama, dalam hal jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

"Pelamar yang telah mengikuti seleksi (PPPK Tahap I) namun tapi jumlah formasi terbatas dia tetap jadi PPPK Paruh Waktu" kata  Aba dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Non-ASN 2024, yang digelar secara daring pada Selasa (14/1/2025).

Kategori kedua adalah pelamar merupakan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus, diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

"Jadi tidak harus mendaftar ke periode kedua (PPPK Tahap II)" tambah Aba.

Dalam hal terdapat perubahan kebutuhan organisasi tersebut, untuk PPPK Paruh Waktu pada tahap pertama penyesuaian penetapan kebutuhan dapat dilakukan pada saat pengusulan Nomor Induk PPPK dan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil seleksi, sepanjang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Aba merinci bahwa ada empat syarat utama yang harus dipenuhi untuk bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu:

1. Terdaftar dalam database BKN sebagai pegawai non-ASN.

2. Mengikuti seleksi PPPK tahap I atau tidak lulus seleksi CPNS 2024

3. Tidak mendapatkan formasi jabatan yang dibutuhkan.

4. Pengangkatan berlaku sementara dalam masa transisi penataan non-ASN.

Selain itu, tenaga honorer yang memenuhi syarat wajib memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, memiliki masa kerja minimal dua tahun, serta telah terdata dalam seleksi ASN 2024.

Ketentuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Adapun mekanisme atau ketentuan pengangkatan dan pemberhentian PPPK Paruh Waktu itu bergantung dengan masa perjanjian kerja 

Untuk pengangkatannya harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • Usulan penetapan kebutuhan sebagai dasar pengajuan nomor induk PPPK paruh waktu ke BKN
  • Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK

Pengangkatan penuh waktu ini didasarkan pada kinerja minimal predikat “baik” serta ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.

"Setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, mereka sudah mendapatkan Nomor Identitas ASN, sehingga tidak perlu melalui seleksi tambahan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” jelas Aba.

Aba menegaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu ini hanya berlaku sementara sebagai bagian dari masa transisi penataan tenaga non-ASN. 

“Kami harap, kebijakan ini dapat memberikan solusi sementara bagi tenaga honorer sembari proses penataan tenaga non-ASN diselesaikan secara menyeluruh,” tutupnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang telah mengabdi bagi pemerintah selama bertahun-tahun, sembari menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi.

(Red)