Home Bandar Lampung Aksi Brutal Pelangsir di SPBU Lembah Hijau, 3 Menit 87 Detik Berganti Plat Dan Kembali Keantrian

Aksi Brutal Pelangsir di SPBU Lembah Hijau, 3 Menit 87 Detik Berganti Plat Dan Kembali Keantrian

113
0
SHARE
Aksi Brutal Pelangsir di SPBU Lembah Hijau, 3 Menit 87 Detik Berganti Plat Dan Kembali Keantrian

Bandar Lampung, REKANMEDIA210, - Aksi brutal para pelangsir yang disebut dudukan terjadi di SPBU 24.351.137 Lembah Hijau, dalam hitungan 8 menit 87 Detik mobil kijang berwarna hitam menganti plat nomor mobil dan kembali ke posisi antrian di urutan belakang.

Dari pantauan tim Investigasi Rekanmedia210 Pada hari Selasa 10/3/2025 pukul 13.22.30 dilapangan terlihat mobil kijang berwarna hitam sedang berada di Nozel pengisian BBM subsidi jenis solar di SPBU 24.351.137 Lembah Hijau, setelah melakukan pengisian solar subsidi Mobil kijang berwarna hitam keluar dari SPBU dan menuju tempat yang tidak jauh SPBU tersebut untuk menganti plat nomor kendaraannya.

Selanjutnya setelah plat nomor itu diganti mobil kijang berwarna hitam itu kembali masuk kedalam antrian untuk kembali mengisi solar subsidi sampai tangki yang telah dimodifikasi tersebut terisi penuh atau sampai solar didalam tangki SPBU habis.

Dilihat dari aksi brutal yang dilakukan pelangsir ini patut diduga bahwa segala aksi atau tindakan melawan hukum ini sudah direncanakan dan tersusun rapi.

Aparat kepolisian jangan tinggal diam dengan aktivitas ilegal di SPBU 24.351.137 Lembah Hijau, walaupun sudah diberitakan dan viral aktivitas ilegal di SPBU 24.351.137 Lembah Hijau Masih berjalan lancar. 

Secara aturan sangat jelas bahwa bagi para pelangsir solar subsidi dan SPBU yang terlibat dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah dengan UU Cipta Kerja) dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 millyar.


UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas):
* Pasal 55: Pelaku utama pelangsir/penimbun solar subsidi terancam pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
* Pasal 53 & 54: Larangan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga ilegal, serta pemalsuan BBM.
* Pasal 56: Mengatur tindak pidana pembantuan, yang dapat menjerat petugas SPBU atau pihak yang membantu pelangsir.
* UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Mengubah dan memperberat sanksi terkait penyalahgunaan BBM.
* Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014: Mengatur penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu (termasuk solar) serta larangan pengisian BBM subsidi untuk kendaraan yang tidak berhak.  ( Rudy Abdriansyah.S.Sos )